Bagaimana Hukum Membuang dan Membunuh Kucing? Begini Pandangan Menurut Riwayat Hadist Hurairah

Jumat 01-09-2023,19:20 WIB
Reporter : Sigit Haryanto
Editor : Septi Maimuna

RADAR UTARA ID- Salah satu riwayat hadist terbanyak adalah Abu Hurairah. Di dalam hadist itu diceritakan riwayat nabi sebanyak 5.374 riwayat. Dan Hurairah adalah bentuk kecil (tashghir) dalam gramatika Arab dari kata hirrun yang mempunyai arti kucing kecil.  Namun setelah dia mengenal Rasulullah, namanya diganti oleh Nabi menjadi Abdurrahman. 

Suatu hari, Rasul melihat Abdurrahman sedang merawat dan bermain-main bersama kucing kecil yang pernah ia pungut. Lalu, Nabi memberinya julukan “Abu Hurairah” yang berarti “ayah kucing kecil”.

Zaman itu kucing bertebaran di mana-mana, termasuk di rumah-rumah, sampai Rasulullah sendiri bersabda bahwa kucing bukan hewan yang najis (dalam arti ketika menyentuh apa pun). Berikut sabda Rasulullah:

إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ، إِنَّمَا هِيَ مِنَ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ وَالطَّوَّافَاتِ

Artinya: “Kucing itu tidak hewan najis. Dan kebiasaan dia adalah sering berputar disekitarmu. (HR At Tirmidzi)

 

Dan menurut Imam Ibnu Hajar al-Haitami, memuliakan kucing hukumnya adalah sunnah. Jika ada seseorang memiliki kucing, maka harus memberikan makan kepadanya, apa bila kucing tersebut tidak bisa mencari makan sendiri.

وَيُسْتَحَبُّ إكْرَامُهُ وَيَجِبُ عَلَى مَالِكِهِ إطْعَامُهُ إنْ لَمْ يَسْتَغْنِ بِخَشَاشِ الْأَرْضِ

Artinya: “Disunnahkan memuliakan kucing. Bagi pemilik kucing, wajib memberikan makan kepadanya jika kucing tersebut tidak bisa mencari makan sendiri” (Ibnu Hajar al-Haitami, Al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, [Al-Maktabah al-Islamiyah], juz 4 halaman 240.

BACA JUGA:Jangan Undang Setan di Meja Makan, Baca Kalimat Sakti Ini, Maka Setan Tak Akan Berani Mengganggu Makananmu

Dikisahkan Rasulullah tentang seseorang yang memelihara kucing tapi tidak memberinya makan sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar:

عُذِّبَتِ امْرَأَةٌ فِي هِرَّةٍ حَبَسَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ جُوعًا، فَدَخَلَتْ فِيهَا النَّارَ، قَالَ: فَقَالَ: وَاللَّهُ أَعْلَمُ: لاَ أَنْتِ أَطْعَمْتِهَا وَلاَ سَقَيْتِهَا حِينَ حَبَسْتِيهَا، وَلاَ أَنْتِ أَرْسَلْتِهَا، فَأَكَلَتْ مِنْ خَشَاشِ الأَرْضِ

Artinya: “Ada seorang wanita disiksa karena masalah kucing yang ia kurung sampai mati kelaparan, sehingga menjadikan wanita tersebut masuk neraka. Kepada wanita itu, dikatakan ‘Kamu tidak memberinya makan, kamu juga tidak memberinya minum saat kau kurung dia, tidak pula kamu lepaskan sehingga dia bisa makan serangga’,” (Muttafaq alaih).

Lantas bagaimana jika ada kucing liar atau bahkan kucing rumahan namun tidak bisa bersahabat baik dengan penghuni rumah, ikan dicuri, anak ayam diterkam dan menimbulkan keresahan lainnya. Apakah boleh kucing tersebut dibunuh?

Pendapat mu’tamad (pendapat kuat yang dibuat pegangan), hukum membunuh kucing adalah haram. Meskipun tingkah laku kucing sudah cukup ‘brutal’ atau meresahkan. Tapi menurut Al-Qadli Husain menyatakan, jika kucingnya sudah meresahkan, boleh dibunuh.

BACA JUGA:Tradisi Nyeleneh di Kamchatka, Tamu yang ke Rumah Boleh Garap Istri Tuan Rumah

Jika mengikuti pendapat yang kuat, cara menangkal kucing yang sudah meresahkan adalah disikapi secara bijak. Artinya, mereka boleh dilawan tapi harus sesuai kadarnya. Jadi, bila diterapkan kepada kucing, kucing bisa selalu diusir dari rumah, apabila memang kucing tersebut pendatang atau peliharaan orang lain. Namun apa bila masih membandel, bisa menyikapinya dengan baik-baik.

Tapi jika kemudian upaya halus dilakukan sudah tidak manjur, kucing boleh dipindahkan tempat atau dibuang. Namun tetap, jikapun keputusan ini akan diambil, sebaiknya tetap mempertimbangkan keselamatan sang kucing itu sendiri dan perhatikan sumber makanannya juga. Dan pembuang juga perlu mempertimbangkan keberlangsungan hidup kucing pasca dibuang supaya ia tidak mati kelaparan.

Kategori :