Di sisi lain, potensi kemungkinan kucing dibunuh itu hanya satu, jika ia tertangkap sedang mencuri sesuatu yang penting, kemudian lari. Dan larinya susah dikejar.
Artinya membunuh adalah solusi atau tindakan paling akhir. Itu pun jika kucing tidak sedang hamil. Jika kucingnya dalam keadaan hamil, tidak ada jalan sama sekali untuk membunuhnya. Hewan yang masih dalam kandungan tidak boleh terkena dampak atas perilaku induknya.
Jadi dalam disimpulkan hukum membunuh kucing dengan sengaja itu jelas haram terlebih kucing dalam kondisi hamil, terkecuali ada alasan darurat yang memang mengharuskan si kucing harus dibunuh.*