b. Debitur badan usaha
- Identitas Pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
- NPWP badan usaha
- Akta pendirian/anggaran dasar pertama
- Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan Badan Usaha
c. Debitur yang meninggal dunia
- Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
- Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang
- Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris
BACA JUGA:Mirip Thionghoa, Ternyata Ini Rahasia Sukses dan Kaya Raya Orang Minang
6. Unggah foto diri sesuai dengan yang telah diinstruksikan di aplikasi.
7. Setelah itu pemohon akan menerima email dari OJK jika pendaftarannya telah berhasil. Email tersebut memuat informasi nomor pendaftaran.
8. Pemohon dapat melakukan pengecekan status permohonan pada menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran
9. OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb melalui email permohonan paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan
10. Apabila terdapat pengaduan dan pertanyaan lebih lanjut terkait iDeb, pemohon dapat menghubungi OJK 157 melalui telepon (157), email (konsumen@ojk.go.id), dan WhatsApp (081-157-157-157).*