RADARUTARA.ID- Saat sekarang ini BI checking sedang ramai dibicarakan di media sosial lantaran banyak disebutkan sebagai persyaratan untuk melamar kerja.
BI checking merupakan suatu sistem pengecekan riwayat kredit debitur Bank Indonesia, dalam BI checking tersebut dapat menginformasikan tentang kredit sang debitur apakah baik ataupun buruk. Pengecekan tersebut dapat dilakukan secara mandiri.
Oleh sebab itulah penting bagi kita untuk mengetahui bagaimana cara cek BI checking, sebab riwayat kredit seseorang dapat mempengaruhi pengajuan kredit di kemudian hari, apabila riwayat tersebut buruk dan banyak mengalami tunggakan pembayaran maka kita akan kesulitan untuk mengajukan kredit di kemudian hari, namun saat sekarang ini BI checking sendiri sudah tidak ada lagi dan sudah digantikan dengan layanan yang disediakan oleh OJK
OJK menyediakan layanan tersebut melalui sistem layanan informasi keuangan atau SLIK, dengan adanya sistem layanan informasi keuangan dapat bermanfaat untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kredit atau pembiayaan, penilaian kualitas debitur pengelolaan sumber daya manusia pada pelopor SLIK, verifikasi untuk kerja sama Pelapor SLIK dengan pihak ketiga, dan meningkatkan disiplin industri keuangan.
BACA JUGA:Sebelum Mengajukan Pinjaman ke Bank, Kamu Harus Perhatikan Hal Ini Sebelumnya
OJK secara khusus telah memiliki aplikasi idep ku yang digunakan untuk melihat informasi debitur secara online, Berikut ini adalah cara melihat informasi debitur Melalui aplikasi iDebku:
1. Akses aplikasi melalui laman Web
https://idebku.ojk.go.id
2. Klik pendaftaran pada halaman utama aplikasi iDebKu OJK.
3. Isi seluruh kolom pada halaman "Cek Ketersediaan Layanan" dan klik "Selanjutnya" setelah melengkapi kolom tersebut.
4. Isi data diri yang lengkap dan benar pada formulir data registrasi. Setelah itu klik selanjutnya.
BACA JUGA:Terjebak Paylater, Pemerintah Diminta Edukasi Keuangan Pada Generasi Muda
5. Lampirkan dokumen-dokumen yang diminta oleh iDeb. Sesuai dengan kategori
a. Debitur perseorangan
- KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA