RADARUTARA.ID - BPJS Ketenagakerjaan, bersama dengan DPR RI dan BPK RI, melakukan Diseminasi Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Jawa Barat. Tujuannya adalah meningkatkan pemahaman tentang perlindungan jaminan sosial bagi pekerja, terutama yang bekerja dalam sektor informal.
Kegiatan tersebut melibatkan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, Auditor Utama Keuangan Negara III BPK RI Ahmad Adib Susilo, dan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin.
Zainudin mengungkapkan bahwa diperlukan kerjasama semua pihak, termasuk pemerintah pusat, daerah, dan DPR, untuk memperluas kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini terutama penting untuk pekerja sektor informal yang memiliki risiko kerja yang lebih tinggi.
Ia menjelaskan bahwa pekerja sektor informal, seperti yang ada di desa, pasar, dan UKM, memerlukan perlindungan. Sinergi dengan tokoh lokal di Kabupaten Bandung diharapkan dapat membantu program ini sampai ke masyarakat yang berada di desa, kelurahan, pasar, dan lingkungan lainnya.
Zainudin juga mengungkapkan bahwa data menunjukkan hanya sekitar 37,77 persen dari total potensi tenaga kerja nasional yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan pada Juli 2023. Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan telah fokus pada perluasan kepesertaan di sektor Bukan Penerima Upah (BPU), termasuk di ekosistem pasar, desa, e-commerce, UMKM, dan untuk pekerja rentan.
Pentingnya aturan yang telah dikeluarkan, seperti Instruksi Presiden Nomor 02 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Instruksi Presiden Nomor 04 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, juga disoroti. Zainudin menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk melindungi lebih banyak pekerja dengan program BPJS Ketenagakerjaan.
Wakil Ketua Banggar DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, memberikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan atas upayanya memperluas cakupan kepesertaan bagi pekerja informal. Ia berencana untuk mendukung skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi pekerja rentan.
Ahmad Adib Susilo dari BPK RI juga siap untuk mendukung kebijakan DPR agar BPJS Ketenagakerjaan dapat beroperasi secara maksimal. Selama kegiatan, juga diberikan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian kepada 3 ahli waris peserta senilai total Rp 299 juta serta Manfaat Layanan Tambahan (MLT) sebesar Rp 355 juta.*