Camat Ungkap Resiko Pasangan Catin Dibawah Umur yang Tetap Nekat Menikah

Selasa 08-08-2023,12:15 WIB
Reporter : Sigit Haryanto
Editor : Septi Maimuna

RADARUTARA.ID- Camat Putri Hijau, Ahmadi, mengakui. Selain akan berdampak terhadap bertambahnya angka kasus Stunting. Pernikahan yang dilaksanakan oleh pasangan calon pengganti (Catin) dibawah umur juga akan menimbulkan beberapa resiko yang nantinya harus ditanggung oleh seluruh pasangan Catin yang usianya masih dibawah umur.

Salah satu resiko atau hambatan yang akan dialami oleh pasangan Catin dibawah umur, ini diantaranya mulai dari status pernikahan yang belum dapat tercatat secara resmi oleh negara. Pasangan Catin yang bersangkutan juga akan mengalami kendala dalam proses pembuatan administrasi kependudukan, baik dari sisi pembuatan KTP maupun KK.

"Otomatis pernikahan mereka tidak tercatat secara resmi oleh negara. Karena secara kelengkapan administrasi dari sisi NA, pihak KUA maupun kita tidak bisa mengeluarkannya. Karena NA bisa akan dikeluarkan bagi Catin yang usianya sudah memasuki batas minimal usia yang sudah diatur di undang-undang," ungkap Camat.

BACA JUGA:Pelajar dan Masyarakat di Bukit Indah Kolaborasi Sukseskan Upacara HUT RI ke 78

Selain, itu kata Camat, kalau pun proses pernikahan pasangan Catin dibawah umur ini dipaksakan. Keduanya akan terkendala dalam proses pengurusan KTP dan KK. Dan ketika keduanya tidak memiliki KTP atau KK. Maka Catin yang bersangkutan juga akan mengalami beberapa kendala dalam pengurusan jaminan kesehatan dan lain sebagainya.

"Selama usia Catin dibawah umur, ini belum cukup. Maka pembuatan KTP dan KK mereka untuk sementara akan ditangguhkan sampai batas usia mereka cukup," tegasnya.

Lebih jauh Camat berharap, resiko-resiko ini bisa menjadikan para orang tua untuk berpikir ulang untuk menikahkan anaknya yang masih dibawah umur.

"Resiko lainnya anak yang dilahirkan dari pasangan Catin dibawah umur ini nantinya akan beresiko besar terhadap timbulnya kasus stunting. Untuk, itu berulang kali kami sampaikan. Agar seluruh pihak baik orang tua, pemerintah desa dan pihak-pihak lainnya dapat memahami dampak buruk yang akan timbul ini ketika memaksakan pernikahan terhadap anak-anak yang masih dibawah umur," pungkas Camat.*

Kategori :