RADARUTARA.ID- Ada dua opsi pilihan yang diberikan oleh DPMD Bengkulu Utara kepada desa-desa yang masa jabatan Kades definitifnya di periode 2022-2028 harus terhenti akibat permasalahan hukum. Dua opsi yang ditawarkan, itu bisa meliputi proses pergantian antar waktu (PAW) atau dengan mengangkat Pj Kades dari golongan PNS.
Dan kedua opsi, itu tentunya bisa menjadi pemikiran serius bagi beberapa desa di Bengkulu Utara yang masa jabatan Kades depinitifnya harus terhenti akibat persoalan hukum, yakni Desa Tanjung Muara, Kecamatan Pinang Raya dan Desa Jabi, Kecamatan Napal Putih.
Kedua opsi yang ditawarkan oleh DPMD Bengkulu Utara, ini pun turut dibenarkan oleh Camat Pinang Raya, M Irfan, S.Sos, belum lama, ini DPMD Bengkulu Utara menegaskan.
Proses pergantian jabatan Kades depinitif yang harus terhenti akibat persoalan hukum seperti di Desa Tanjung Muara, ini bisa disiasati oleh desa dengan dua cara. Yakni bisa dengan cara mengangkat Kades definitif melalui proses PAW atau mengangkat seorang Pj Kades.
"Petunjuk dari DPMD Bengkulu Utara, bisa dilakukan PAW Kades dan bisa disiasati dengan mengangkat Pj Kades dari golongan PNS. Keduanya sama-sama diperbolehkan dan bisa ditempuh oleh desa untuk melanjutkan masa jabatan Kades depinitif yang tersisa sebelumnya," terang Camat.
BACA JUGA:Desa Bisa Gunakan Pagu Anggaran 2023 untuk Susun RKPDes 2024
Sementara, terkait masa jabatan Kades di Desa Tanjung Muara apakah nantinya akan memilih jalur PAW Kades atau tetap mempercayakan masa jabatan Kades terhadap Pj Kades PNS, Camat, belum dapat memastikan.
"Hari ini dua opsi itu kita sampaikan ke desa. Apakah akan dilakukan PAW atau tetap mempertahankan Pj Kades yang sudah ada sekarang. Pada prinsipnya apa yang dikehendaki oleh desa dan masyarakat nanti kami dari kecamatan akan tetap memfasilitasi proses yang akan ditempuh. Intinya kita ingin masa jabatan Kades di Tanjung Muara ini jangan sampai kosong. Mengingat pada bulan Agustus, ini masa jabatan Pj Kades sebelumnya juga akan berakhir," tandasnya.
Lebih jauh, Camat memastikan, baik PAW Kades atau Pj Kades yang akan ditugaskan untuk melanjutkan masa jabatan Kades di Tanjung Muara, ini nantinya akan berlangsung sampai pemilihan kepala desa (Pilkades) digelar.
"Siapapun nanti PAW Kades atau Pj Kades yang akan diberi amanah, akan menjalankan tugasnya sampai dilaksanakannya Pilkades. Dan pelaksanaan Pilkades di Bengkulu Utara, ini akan dilaksanakan di tahun 2025 mendatang," demikian Camat.*