RADARUTARA.ID - Belakangan ini banyak sekali kasus perdagangan ginjal secara ilegal, bahkan sampai kepada kasus seorang ibu yang rela menjual ginjalnya demi melunasi hutang anaknya senilai 200 juta.
dr. Ardyarini Dyah Savitri, Sp. PD menegaskan bahwa penjualan organ dalam sangat dilarang, sebab akan melanggar kode etik kedokteran. Selain akan melanggar kode etik kedokteran yang di atur majlis kode etik kedokteran (MKIK).
"Proses donor ginjal memerlukan prosedur yang diantaranya wawancara, piskologi, match ginjalnya, cek status, dan kesehatan pendonor. Ini kan menjadi bahan pertimbangan boleh atau tidaknya proses pendonoran ini dilakukan," terangnya.
Prosedur ini tidak boleh dilakukan secara sembarangan, serta pendonor haruslah terbebas dari penyakit apapun, sebab hal itu Kana sangat berpengaruh jika pendonor memiliki penyakit bawaan. Jika asal donor maka nyawa akan jadi taruhannya.
BACA JUGA:Cetak Rekor Tertinggi, Harga CPO Melambung Sepekan Terakhir
dr. Ardyarini Dyah Savitri, Sp.PD selaku dokter spesialis penyakit dalam RSU Jemursari mengatakan, tidak bisa serta merta mudah mejual ginjal, sebab ada banyak proses yang harus di lalu.
"Pada saat wawancara akan ditanyakan kepada pendonor apa motivasinya untuk mendonorkan ginjalnya, jika alasannya untuk dijual sudah di pastikan pendonor akan ditolak oleh pihak rumah sakit," lanjutnya.
Dosen sekaligus Wakil Dekan 1 FK Unusa menyebut kalau donor organ dalam ini adalah free, akan tetapi memiliki biaya untuk melakukan tindakan operasi. Namun Hanya sebatas pembiayaan operasi saja yang diperbolehkan. Serta pada saat tranplantasi organ dalam akan terdapat banyak sekali proses yang harus dilalui. Artinya tidak bisa serta merta menjual ginjal.
Setiap pendonor haruslah melalui tahap uji apakah Layak atau tidaknya pendonor melakukan tranplantasi ginjal, serta akan dilihat apa motivasinya untuk mendonorkan ginjalnya, jika diketahui hanya untuk mendapatkan uang, maka sudah dipastikan dilarang untuk melakukan prosedur donor ginjal.*