Soal Pemasangan APK Caleg, Begini Penjelasan Panwascam

Jumat 21-07-2023,15:46 WIB
Reporter : Sigit Haryanto
Editor : Septi Maimuna

RADARUTARA.ID- Kendati tahapan kampanye pada Pemilu 2024 belum diatur secara khusus. Namun, beberapa alat peraga kampanye (APK) milik beberapa figur calon legislatif (Caleg) di beberapa wilayah sudah mulai bermunculan dan terpasang di tempat umum.

Menanggapi maraknya pemasangan APK, ini Panwascam Ulok Kupai, Mulyadi, mengakui. Bahwa beberapa APK milik sejumlah peserta Pemilu 2024 sudah mulai terpantau bermunculan dan terpasang di beberapa tempat umum.

Kendati demikian, Mulyadi, memastikan saat, ini pihak belum dapat melaksanakan penertiban secara khusus terhadap atribut APK yang sudah mulai bermunculan itu.

Ini, disebabkan karena menurut Mulyadi, pihak Panwascam belum menerima regulasi atau aturan khusus yang mengatur tentang pemasangan APK dalam rangka kegiatan kampanye pada Pemilu 2024 mendatang.

"Sementara, ini kita belum bisa terlalu jauh untuk melarang dan tidak juga membolehkan. Karena sampai sekarang kita (Panwascam) masih menunggu ketentuan khusus yang mengatur pemasangan APK bagu peserta Pemilu," ungkap Mulyadi.

BACA JUGA:Dukcapil Bengkulu Utara Diminta Turun ke Dua Desa di Putri Hijau 

Kendati demikian, Mulyadi, memastikan. Jajaran Panwascam tetap melaksanakan pemantauan terhadap seluruh bentuk APK yang saat, ini sudah terpasang.

Mulyadi berharap, seluruh peserta Pemilu yang melakukan pemasangan APK agar tetap memperhatikan dan menyesuaikan dengan ketentuan pada umumnya.

"Meskipun belum ada penertiban secara khusus, tapi para pemilik APK tetap kita himbau untuk memperhatikan aturan pemasangan APK pada umumnya. Minimal pemasangan APK jangan dilakukan pada lokasi fasilitas umum milik pemerintahan. Selanjutnya keberadaan APK yang saat, ini sudah terlanjur terpasang lebih awal itu akan kita tindak lanjuti setelah regulasi yang mengatur tentang tahapan kampanye atau pemasangan APK sudah kita terima," demikian Mulyadi.*

Kategori :