UMKM Kantongi Sertifikasi Halal, Ny Eko Mian : Dengan Sertifikat Halal Ini Konsumen Tidak Ragu

Sabtu 08-07-2023,09:52 WIB
Reporter : Abdul Gafur
Editor : Septi Maimuna

GIRI MULYA, RADARUTARA.ID - Di Kabupaten Bengkulu Utara dalam kekuatan ekonomi memiliki ratusan UMKM. Di sisi lain, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) ini diharapkan bisa memenuhi permintaan pasar terhadap produk halal yang terus meningkat.

Salah satu yang penting dilakukan oleh UMKM tentunya adalah mendaftarkan produknya guna memperoleh sertifikat halal, untuk memberikan kepercayaan dan rasa aman kepada konsumen bahwa bahwa produknnya terjamin kehalalannya.

Dalam kesempatan ini, Ketua Tim Penggerak PKK Bengkulu Utara, Ny Eko Kurnia Ningsih Mi'an mengatakan, saat ini sertifikasi halal produk UMKM menjadi sangat penting utamanya untuk meningkatkan kepercayaan konsumen.

"Dengan adanya sertifikat ini, kami yakin UMKM lebih pede dan konsumen tidak ragu lagi dalam membeli produk," jelasnya, usai menyerahkan 21 sertifikat Halal kepada pelaku UMKM di Kecamatan Giri Mulya.

BACA JUGA:Meriahkan Hari Bhayangkara ke-77, Polsek Padang Jaya Gelar Nobar Pagelaran Wayang Kulit

Ny Eko menambahkan, program hebat ini merupakan kerjasama yang baik antara Kementerian Agama dengan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, bahwasanya ada terobosan untuk mempermudah UMKM untuk mendapatkan sertifikat halal dan tentunya tidak dipungut biaya alias gratis.

"Pak Bupati terus mendorong Dinas terkait untuk memberikan apa yang dibutuhkan untuk pelaku UMKM. Seperti  pengajuan NIB, sertifikasi halal, dan lain lain,"ungkapnya.

Sementara itu, KUA Giri Mulya , Sigit Susanto M.Ag saat dikonfirmasi mengatakan pemberian jaminan produk halal ini untuk memberikan kenyamanan, keamanan dan jaminan ketersediaan produk halal bagi masyarakat yang mengkonsumsi serta menggunakan produk.

"Badan Penyelenggara Jaminaan Halal (BPJH) mempunyai program Sertifikat Halal Gratis, yang memungkinkan unit UMKM untuk mendapat pelayanan sertifikat tanpa biaya," terang Sigit.

BACA JUGA:Belanda Kembalikan Ratusan Artefak Berharga Indonesia yang Diambil Selama Pemerintahan Kolonial

Menurutnya, proses sertifikasi halal sangatlah mudah dan tidak memberatkan bagi pelaku UMKM. Asalkan pelaku UMKM telah melengkapi persyaratan yang diminta oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

"Program ini merupakan program pusat dari Kementerian Agama RI untuk membantu pelaku UMKm dalam mendapatkan sertifikat halal, melalui KUA dimasing-masing Kecamatan," imbuhnya.

BACA JUGA:Doa Nabi Yusuf, Pembuka Pintu Jodoh dan Selalu Dicintai, yang Jomblo Wajib Amalkan Ini

Disinggung proses dan persyaratan mengajukan syarat penerbitan sertifikat halal, mantan Kepala KUA Padang Jaya ini membeberkan, Program sampai ini masih diberikan kesempatan kepada pelaku UMKM hingga akhir 2024.

UMKM bisa mengajukan di kantor Urusan Agama, nanti pendamping LPH akan memproses apa yang diminta oleh UMKM. Setelah itu, proses penertiban sertifikat halal akan dicetak tidak kurang dari satu bulan.

Kategori :