8. Izin untuk mengalihkan hak, apabila dalam akta/keputusan tersebut terdapat label yang menyatakan bahwa hak hanya dapat dialihkan jika telah mendapat izin dari pejabat yang berwenang.
9. Fotokopi SPPT (Surat Keterangan Pajak Terutang) dan PBB (Pajak Bumi Bangunan) yang dilegalisir. sertifikat SSB (BPHTB/Pajak Hak Perolehan Tanah dan Bangunan) dan bukti pembayaran penghasilan (terkait pendaftaran hak atas tanah dan bangunan)
Setelah persyaratan terpenuhi, selanjutnya kamu dapat datang ke kantor BPN setempat dan menyerahkan dokumen yang diperlukan kepada petugas. Kemudian, petugas memeriksa kelengkapan dokumen.
Setelah semua selesai, kamu dapat membayar biaya pendaftaran. Prosesnya sendiri memakan waktu sekitar 5 hari kerja.*