Cara Balik Nama Sertifikat Tanah, Cek Syarat-Syaratnya di Sini

Kamis 06-07-2023,16:35 WIB
Reporter : Lia Junita
Editor : Septi Maimuna

RADARUTARA.ID - Saat membeli tanah dan bangunan dari orang lain,  proses pengembalian nama sertifikat tanah tentu saja harus diselesaikan. Hal ini dilakukan agar kita  memiliki hak yang kuat atas hak milik.

Balik nama sertifikat tanah sendiri adalah pengurusan perubahan sertifikat tanah dan bangunan tanah. Oleh karena itu,  hak atas tanah dan bangunan tentu saja dialihkan atau berpindah tangan secara resmi.

Tentu saja, jika memiliki dokumen yang membuktikan kepemilikan atas tanah dalam bentuk sertifikat atau SHM, tidak ada yang dapat mengganggu gugat atas kepemilikan tanah tersebut. Karena SHM merupakan bukti kepemilikan tanah  yang paling kuat dan tidak ada jangka waktu kepemilikan

BACA JUGA:Daftar 10 Wanita Tercantik di Dunia Tahun 2023 Versi Wonderlist

BACA JUGA:Jangan Salah Ternyata Ilmu Kebal Ada Tingkatannya, Simak Selengkapnya Disini

Sebelum melakukan penggantian atau melakukan proses balik nama sertifikat tanah, ada syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Berdasarkan website resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, berikut ketentuannya.

1. Mengisi formulir permohonan dan di tanda tangani diatas materai.

2. Surat keterangan untuk kuasa jika dikuasakan

3. Fc pemohon (KTP, KK) dan kuasa jika dikuasakan, setelah sebelumnya dicocokkan dengan aslinya oleh petugas 

4. Fc akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang sebelumnya telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas (bagi badan hukum)

5. Sertifikat Asli

6. Akta jual beli dari PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)

BACA JUGA:Jangan Salah, Cowok Buncit Justru Jadi Idaman Para Wanita di Suku Primitif Ini

BACA JUGA:Positif Mengandung BKO, Obat Kuat Ini Dinyatakan Ilegal Oleh BPOM

7. Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan atau Kuasanya

Kategori :