RADARUTARA.ID - Tidak hanya kosmetik, beberapa obat tradisional ilegal juga beredar di pasaran Indonesia. Dan parahnya lagi obat-obatan ini peminatnya sangat tinggi dan lalu keras dipasaran.
Menurut temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI), pada tahun 2022 terdapat 777 kasus obat tradisional yang tidak memiliki izin edar sehingga mengandung bahan kimia obat (MCO).
Jika masih dikonsumsi, efek kandungan BKO pada obat tradisional dapat merusak ginjal dan hati.
Selain itu, semua obat tradisional yang tidak memiliki izin edar BPOM RI, manfaat, khasiat dan mutunya tidak terjamin. Meski demikian tetap saja laris dipasaran.
BACA JUGA:3 Tradisi Aneh di Afrika, Salah Satunya Istri Boleh Punya Suami Sebanyak-banyaknya
BACA JUGA:Jadi Standar Kecantikan, Tradisi Suku Ini Bikin Shock karena Melakukan Hal tak Lazim
Data dari Januari 2022 hingga April 2023, penyebaran obat tradisional ilegal terdeteksi sebanyak 57.826 link berdasarkan hasil patroli siber terkait obat dan makanan ilegal.
Persentase itu lebih tinggi dari temuan suplemen makanan ilegal, 3,51 persen atau sekitar 20 ribu mata rantai.
"Obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat berisiko terhadap kesehatan organ tubuh, seperti ginjal dan hati," ungkap Kepala BPOM RI Penny K Lukito, Selasa, 04 Juli 2023.
BACA JUGA:Daftar Skincare Ramah Dikantong Favorit-nya Para Pejuang Glowing, Resmi Dinyatakan Ilegal Oleh BPOM
BACA JUGA:Pengen Glowing Malah Jadi Penyakit, BPOM Ungkap 13 Kosmetik Beresiko Kanker Kulit, Ini Daftarnya
Berikut Daftarnya :
1. Minyak Lintah Papua (Kalimantan, Sumatera dan Bali)
Kasus : Tanpa izin edar
2. Kuat Lelaki Cap Beruang (Jawa, Sumatera, dan Kalimantan)