RADARUTARA.ID - Dalam era digital yang terus berkembang, pemerintah kota Jakarta telah meluncurkan sistem pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara online. Melalui layanan PBB online Jakarta, warga Jakarta dapat dengan mudah mengelola kewajiban pajak properti mereka tanpa harus repot datang ke kantor pajak.
PBB merupakan salah satu bentuk pajak yang dikenakan kepada pemilik tanah dan bangunan yang dimiliki di wilayah Indonesia. Namun, apa sebenarnya PBB itu, bagaimana cara kerjanya, dan apa manfaatnya jika membayar online? Pengertian Pajak Bumi dan Banguna n Pajak Bumi dan Bangunan, atau yang biasa disebut PBB, adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah atas kepemilikan tanah dan bangunan yang dimiliki oleh individu, perusahaan, atau entitas lainnya. PBB diperoleh dari nilai jual objek pajak berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh pihak berwenang. PBB memiliki peran penting dalam mendapatkan pendapatan bagi pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan dan penyediaan berbagai layanan publik. Besaran PBB ditentukan berdasarkan nilai properti yang dimiliki, termasuk luas tanah, jenis bangunan, dan lokasinya. Pungutan PBB biasanya dilakukan secara tahunan atau dalam periode tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. Pembayaran PBB dapat dilakukan melalui berbagai metode, seperti melalui bank atau lewat sistem pembayaran online. Objek Pajak Bumi dan Bangunan Berikut adalah contoh objek bumi dan bangunan yang dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Objek Pajak Bumi: Pekarangan rumah. Ladang. Tanah. Tambang. Persawahan. Perkebunan. Objek Pajak Bangunan: Jalan tol. Mall atau kawasan perbelanjaan Rumah tinggal. Bangunan usaha. Pagar yang mewah. Kolam renang. Bangunan gedung bertingkat. Objek-objek lainnya yang wajib atau tidak wajib membayar PBB dapat dikonsultasikan kepada petugas pajak setempat. Objek seperti bangunan kesehatan, kuburan, tempat ibadah,pendidikan,bangunan kesehatan, taman nasional, sosial budaya nasional, hutan lindung, bangunan perwakilan diplomatik dan konsultan. Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan terbagi menjadi dua kategori, yaitu individu dan badan. Mereka yang harus membayar PBB adalah pihak yang memiliki kepemilikan atau manfaat atas objek pajak, baik itu berupa bangunan atau tanah. Kriteria subjek PBB meliputi: Memiliki manfaat dari suatu bangunan. Memperoleh manfaat dari tanah. Memiliki kepemilikan atas bangunan. Menguasai bangunan. Memiliki hak atas tanah. Jika seseorang memenuhi salah satu atau beberapa kriteria di atas terkait bumi dan bangunan, maka orang tersebut wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan Untuk menghitung pajak bumi dan bangunan, kamu bisa menggunakan rumus berikut: NJKP = NJOP - NJOPTKP Keterangan:-
NJKP (Nilai Jual Kena Pajak)
NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)
NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak)