Pasal 15 ayat 1 Permentan 1998 Permentan/OT.140/9/2013 tentang pedoman perizinan perkebunan menyebutkan perusahan perkebunan yang mengajukan IUP B atau IUP dengan luas 250 hektar atau lebih berkewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dengan luas paling kurang 20 persen dari luas IUP B atau IUP. Pasal 15 ayat 2 Permentan 1998 Permentan/OT.140/9/2013 tentang permohonan perizinan perkebunan menyebutkan.
Kebun masyarakat yang difasilitasi pembangunannya sebagai mana dimaksud ayat 1 berada di luar areal IUP. Pasal 60 ayat 1 Permentan 1998 Permentan/OT.140/9/2013 tentang pedoman perizinan perkebunan menyebutkan ketentuan sebagai mana dimaksud dalam pasal 15 ayat 1 tidak berlaku untuk perusahaan perkebunan yang memperoleh izin perusahaan perkebunan sebelum tanggal 28 Februari 2007 dan telah melakukan pola PIR-BUN, PIR-Trans, PIR-KKPA atau pola kerjasama inti plasma lainnya.
Lebih jauh disampaikan bahwa jauh sebelum adanya aturan atau regulasi yang mewajibkan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat, PT Agricinal menyebut sudah melaksanakan pembangunan kebun masyarakat.
BACA JUGA:Kalah Tuntutan di PTUN, Kades Gardu Laporkan Balik Mantan Kades ke Kejari Bengkulu Utara
Kebun masyarakat yang sudah terbangun di wilayah Kecamatan Putri Hijau dan Marga Sakti Sebelat (dulu Kecamatan Putri Hijau) seluas kurang lebih 3.131 hektar termasuk di dalamnya lima desa penyangga.
Dan bukti pembangunan masyarakat ini menjadi salah satu syarat perpanjangan HGU dan keberadaan kebun plasma ini telah dilakukan verifikasi oleh Dinas Perkebunan Bengkulu Utara dan BPN Bengkulu Utara. Kewajiban membangun kebun masyarakat itu hanya sekali.
Selebihnya PT Agricinal menegaskan, perpanjangan HGU sudah melalui proses yang panjang dan tidak sedikit persyaratan yang harus kami penuhi. Semua tahap, semua aturan yang terkait proses perpanjangan HGU sudah dipenuhi, termasuk 3 hal yang menjadi tuntutan.
Sehingga perusahaan berhak mendapatkan SK perpanjangan HGU dari Kementerian ATR/BPN. Dan apa bila SK HGU yang diperoleh cacat hukum atau diperoleh dengan tidak melalui prosedur yang benar, maka dengan lapang dada perusahaan bersedia mendapat koreksi dari semua pihak dan bersedia untuk diproses secara hukum.
BACA JUGA:Warga Tantang Bupati Bengkulu Utara dan DPRD Panggil Pimpinan PLN Mukomuko
Kepada radarutara.id, Ketua FMBP, Sumarlin, menilai, bahwa dari seluruh isi jawaban yang diungkapkan perusahaan kepada masyarakat melalui kuasa hukumnya, itu tak mengakomodir poin-poin yang menjadi tuntutan masyarakat kepada perusahaan.
Diakui Sumarlin, jawaban yang diberikan oleh perusahaan, itu tak akan menghentikan niat masyarakat untuk menuntut haknya. Karena menurut Sumarlin, jawaban yang diberikan oleh perusahaan itu tak sesuai dengan fakta di lapangan.
"Kami akan tetap melawan. Karena jawaban yang diberikan oleh perusahaan tidak sesuai dengan fakta di lapangan," demikian Sumarlin.*