Masa iddah ini dimulai sejak saat kematian suami dan berakhir pada hari ke-130 setelah kematian suami. Selama masa iddah ini, janda tidak boleh menikah lagi dengan laki-laki lain.
Tidak boleh menerima pinangan atau melamar laki-laki lain, tidak boleh memperlihatkan perhiasan atau kecantikannya kepada laki-laki lain, dan tidak boleh keluar rumah kecuali ada keperluan mendesak.
BACA JUGA:Simak 6 Kelemahan Janda yang Wajib Diketahui Pria, Nomor 4 Bikin Geleng Kepala
BACA JUGA:Mamah Muda Merapat, Ini 8 Rahasia Bikin Suami Betah di Rumah
3. Masa iddah bagi janda yang hamil ketika suaminya meninggal adalah sampai melahirkan anaknya.
Dari semua gambaran kasus di atas dapat diambil simpulan, bahwa menjadikan waktu 90 hari sebagai patokan untuk menentukan masa iddah seorang janda dan mengijinkannya untuk menikah kembali bukanlah langkah yang tepat.
Bagaimanapun masa iddah seorang janda yang dicerai dalam keadaan tidak hamil, sudah pernah berhubungan badan, dan masih mengalami haid adalah berpatokan pada siklus tiga kali suci yang tidak tentu bilangan harinya, bukan pada hitungan hari seperti masa iddah perempuan dalam kategori lainnya.
Ini sangat penting untuk diperhatikan, mengingat secara fiqih akan terjadi runtutan hukum yang menjadi imbasnya.
Maka dari itu, sebelum kamu memutuskan untuk kembali menjalin hubungan setelah menjanda, pastikan harus tetap sesuai dengan syariat agama Islam dan jangan sampai pernikahanmu nanti malah banyak mudaratnya, karena tidak sesuai dengan kaidah.*