Ini Waktu yang Tepat Untuk Kamu Menikah Lagi Setelah Jadi Janda

Kamis 25-05-2023,10:47 WIB
Reporter : Fauziah Rahimi
Editor : Septi Maimuna

RADARUTARA.ID - Terkadang kenyataan dalam pernikahan tak sesuai harapan. Pernikahan yang kandas kemudian menyisakan status duda atau janda, atau perpisahan karena ditinggal meninggal pasangannya.

Dimana setelah menyandang status janda atau duda, saat akan memutuskan untuk menikah lagi diperlukan beberapa pertimbangan yang matang, agar kejadian lampau tidak terulang kembali ataupun kejadian yang kurang menyenangkan lainnya.

Diakui atau tidak, status janda atau duda memang membuat image yang kurang baik bagi beberapa orang, walau tergantung bagaimana sudut pandang orang tersebut melihatnya. Ketika hendak menikah lagi, tak jarang status tersebut menjadi hambatan. Keluarga memberi pertimbangan lebih rumit untuk memberikan restu.

Ada rasa takut ketika hendak menikah lagi karena takut gagal kembali. Sehingga tak sedikit janda atau duda yang memilih tetap sendiri alias tidak menikah lagi. Ketika ada orang yang mendekati, langsung menutup diri dan hati.

BACA JUGA:7 Cara Jadi Pria Idaman yang Paling Dicari Wanita Cantik

BACA JUGA:7 Jurus Topcer Deketin Janda Cuek dan Galak, Dijamin Langsung Baper

Bagaimana jika kebutuhan biologis dan psikologis tak bisa dibendung? Dorongan untuk menikah lagi kuat, pasangan baru juga sudah ada. Kapan waktu yang tepat untuk menikah lagi?

Dalam hukum pernikahan Islam, seorang duda tidak memiliki masa iddah atau masa tunggu untuk menikah lagi. Sedangkan janda memiliki masa iddah yang berbeda-beda tergantung dengan alasan perempuan menjadi janda dan kondisi tubuhnya hamil atau tidak, haid atau tidak. 

Seorang janda boleh menikah kembali setelah menjalani masa iddah yang ditentukan oleh syariat Islam. Masa iddah adalah masa tunggu yang wajib dijalani oleh seorang wanita yang bercerai atau ditinggal mati suaminya sebelum ia boleh menikah lagi dengan laki-laki lain.

BACA JUGA:Biarpun Rajin Sholat, Inilah Para Istri yang Tak Bisa Mencium Bau Surga Kata Ustadz Das'ad Latif

BACA JUGA:Kenalan Yok dengan Metaverse, Ladang Cuannya Dunia Digital

Masa iddah ini bertujuan untuk menjamin kejelasan nasab atau keturunan anak-anak yang lahir dari pernikahan sebelumnya, serta memberi kesempatan bagi pasangan yang bercerai untuk rujuk atau berbaikan kembali.

1. Masa iddah bagi janda yang bercerai atau ditalak oleh suaminya adalah tiga kali suci (quru’) atau tiga kali haid. 

 

2. Masa iddah bagi janda yang suaminya meninggal adalah empat bulan sepuluh hari.

Kategori :