f. Dalam hal petani tidak dapat melakukan penebusan secara individu dikarenakan beberapa hal antara lain: alasan kesehatan, usia lanjut, force majeure, transportasi maka penebusan dapat dilakukan oleh ketua kelompok/pengurus kelompok yang diberi kuasa dengan mekanisme sebagai berikut:
- Membuat surat kuasa sebagaimana Lampiran 14 dengan dilampirkan fotocopy KTP petani yang memberi kuasa.
- Penerima kuasa menandatangani bukti transaksi pada aplikasi.
- KTP beserta penerima kuasa difoto menggunakan aplikasi yang sudah dilengkapi geotagging dan timestamp.
- Kios/pengecer menginput jumlah transaksi penebusan per NIK sesuai surat kuasa.*