Penyaluran Pupuk Subsidi yang Bukan Anggota Poktan Tak Dibenarkan, Dinas TPHP Akan Cek Kios

Rabu 24-05-2023,12:05 WIB
Reporter : Sigit Haryanto
Editor : Septi Maimuna

f. Dalam hal petani tidak dapat melakukan penebusan secara individu dikarenakan beberapa hal antara lain: alasan kesehatan, usia lanjut, force majeure, transportasi maka penebusan dapat dilakukan oleh ketua kelompok/pengurus kelompok yang diberi kuasa dengan mekanisme sebagai berikut:

- Membuat surat kuasa sebagaimana Lampiran 14 dengan dilampirkan fotocopy KTP petani yang memberi kuasa.

- Penerima kuasa menandatangani bukti transaksi pada aplikasi.

- KTP beserta penerima kuasa difoto menggunakan aplikasi yang sudah dilengkapi geotagging dan timestamp.

- Kios/pengecer menginput jumlah transaksi penebusan per NIK sesuai surat kuasa.*

Kategori :