4. Dalam hal terjadi kendala transaksi petugas kios dapat mencatat penebusan pupuk bersubsidi tersebut dengan bukti print out transaksi error untuk selanjutnya dapat dikoordinasikan dengan Bank Pelaksana Kartu Tani untuk dilaporkan pada Tim Verval Kecamatan.
5. Dalam hal penggunaan Kartu Tani Digital, mekanisme transaksi serta verifikasi dan validasi sesuai dengan ketentuan Bank Pelaksana Kartu Tani Digital.
BACA JUGA:Mengenal Tempat Terkutuk di Arab Saudi, Bahkan Nabi Muhammad Ogah Singgah di Sana
BACA JUGA:Viral! Janda Lima Anak di Nias Ditahan, 4 Kali Mediasi Gagal, Korban Tak Beri Maaf
Sedangkan mekanisme penebusan pupuk subsidi selanjutnya khusus bagi yang belum menggunakan Kartu Tani. Apabila kartu tani belum tersedia di suatu wilayah, maka penebusan dapat dilakukan dengan menggunakan KTP dengan mekanisme antara lain sebagai berikut:
1. Penebusan melalui aplikasi T-Pubers
Petani menunjukkan KTP untuk difoto open camera atau difotokopi oleh kios dan dicatat transaksi penebusannya (nama, NIK, jenis dan jumlah pupuk, tanggal penebusan, serta tanda tangan). Kios/pengecer menginput transaksi penebusan ke dalam aplikasi T-Pubers.
2. Penebusan melalui aplikasi Rekan (pada wilayah piloting)
a. Petani menunjukkan KTP untuk dipindai NIK nya guna mengakses data petani di e-Alokasi.
b. Kios/pengecer menginput jumlah transaksi penebusan.
c. Petani menandatangani bukti transaksi pada aplikasi.
d. KTP difoto menggunakan aplikasi yang sudah dilengkapi geotagging dan timestamp.
e. Bukti transaksi tersimpan secara digital untuk sewaktu-waktu dapat dicetak sesuai keperluan.
BACA JUGA:Pria Harus Tau! Selain Lebih Berpengalaman, Menikahi Janda juga Bisa Datangkan Banyak Rezeki
BACA JUGA:Jangan Cemas, Ini Tips Menabung Buat Karyawan yang Gajinya Pas-pasan