Aktivitas Disebut Bakal Rusak Lingkungan dan Usir Warga Saat Konsultasi AMDAL, Ini Penjelasan PT Inmas Abadi

Kamis 18-05-2023,23:43 WIB
Reporter : Sigit Haryanto

RADARUTARA.ID - CEO PT. Inmas Abadi, Suwanto Sutono, merespon soal polemik rencana penambangan batu bara (BB) yang sempat dituduhkan akan berakibat ancaman kerusakan ruang hidup dan lingkungan yang menimpa warga, kehidupan flora dan fauna.

Suwanto, menerangkan, bahwa PT. Inmas Abadi baru berencana akan melakukan aktivitas pertambangan, tentu kedepan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh PT Inmas Abadi akan berkomitmen sesuai dengan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Selanjutnya, kata Suwanto, yang dituduhkan bahwa PT. Inmas Abadi selama pra-konstruksi, konstruksi dan produksi akan menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup, seperti penurunan kualitas air, erosi, terganggunya habitat satwa.

“Kami menjamin perlindungan dan pengelolaan air limbah, tentu terlebih dahulu sebelum dilepas kembali ke media lingkungan dan kegiatan pengolahan air limbah sesuai standar yang ditentukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup” jelasnya.

Tambah Suwanto, ia juga mengklarifikasi soal tumpang tindih kawasan Taman Wisata Alam (TWA) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lebong Kandis dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara PT Inmas Abadi adalah benar dan di dalam AMDAL yang dibuat oleh PT Inmas Abadi. Namun PT Inmas Abadi memastikan lokasi pertambangan yang ada di kawasan TWA itu nantinya akan di enclave dan dilindungi tanpa ada gangguan dari aktivitas perusahaan. Dan bukan hanya TWA-nya saja, tapi pihaknya juga akan mematuhi peraturan yang berlaku. Bahkan, PT Inmas Abadi juga akan meng-enclave baperzoo-nya, 500 meter dari TWA Sebelat.

Saat ini, masih Suwanto, PT. Inmas Abadi baru bisa memulai aktivitas pertambangannya di lokasi yang berstatus APL, dimana lokasi tersebut dibeli oleh PT. Inmas Abadi dari warga masyarakat dengan ganti untung.

Lebih lanjut, Suwanto, juga menyinggung soal gelar konsultasi publik Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) rencana kegiatan pertambangan batubara di Aula Kantor Kepala Desa Suka Baru baru-baru ini, ada warga yang diusir saat konsultasi publik.

Pada saat gelar konsultasi publik, mengenai ada warga yang diusir, itu kata Suwanto, disebabkan karena pada saat acara berlangsung warga tersebut tidak mau mengikuti arahan panitia dan membuat konsultasi publik agak terganggu. Sehingga pihak yang bersangkutan dikeluarkan oleh pihak panitia dari Aula tempat konsultasi publik berlangsung.

Akan tetapi, lanjutnya salah satu temannya yang juga merupakan warga dari desa yang sama tetap diberikan kesempatan oleh panitia untuk menyampaikan aspirasinya. Mengingat yang bersangkutan dapat mengikuti arahan panitia. Dan setelah warga tersebut tenang, ia diperbolehkan kembali untuk masuk ke dalam Aula.

Usai konsultasi publik tersebut, warga yang diusir tersebut kemudian menghampiri ketua tim penyusun AMDAL Prof. Atra, untuk meminta maaf, dan kemudian ia menyampaikan bahwa mereka sebenarnya hanya minta dibuatkan sumur bor kepada PT. Inmas Abadi, dimana sumur bor tersebut dibutuhkan sebagai sumber air tambahan karena saat ini sungai Sebelat adalah satu-satunya sumber air bagi desa mereka.

Lebih jauh Suwanto, menyambut gembira atas terselenggaranya Konsultasi Publik. Dimana warga masyarakat yang terdampak langsung tampak antusias merespon dan menyampaikan aspirasi mereka dalam memberikan dukungan terhadap penambangan yang akan dilakukan oleh PT. Inmas Abadi.

Atas tuduhan-tuduhan selama ini yang dilontarkan kepada PT. Inmas Abadi soal penurunan kualitas air, erosi, terganggunya habitat satwa seperti Gajah, menurut Suwanto tidak adil, karena PT. Inmas Abadi sampai sekarang baru menyusun AMDAL dan belum melakukan aktivitas penambangan. 

"Jadi bagaimana mungkin PT. Inmas Abadi bisa mengakibatkan penurunan kualitas air, erosi dan mengganggu habitat satwa seperti Gajah," demikian Suwanto. *

Kategori :