NAPAL PUTIH, RADARUTARA.ID- Bulan Desember akhir tahun 2022, lalu. Inspektorat Bengkulu Utara telah merilis laporan hasil pemeriksaan (LHP) terhadap kerugian negara yang ditimbulkan atas dugaan penyalah gunaan dana desa (DD) yang ditujukan kepada Eks Kepala Desa (Kades) di Muara Santan, Kecamatan Napal Putih.
Dalam rilis LHP yang sudah diserahkan ke kecamatan dan desa, itu. Negara dirugikan sebanyak Rp.500 juta lebih. Dan Inspektorat telah memberi rekomendasi kepada oknum eks Kades Muara Santan periode 2016-2022, itu untuk segera menyelesaikan atau mempertanggung jawabkan kerugian negara yang ditimbulkan semasa jabatannya tersebut dengan batas waktu selama 60 hari atau dua bulan.
Tapi sayangnya hingga memasuki bulan Mei 2023, ini. Oknum eks Kades Muara Santan yang dimaksud dalam perkara penyalah gunaan DD ini belum memiliki itikad baik untuk mempertanggung jawabkan kerugian negara yang ditimbulkan semasa jabatannya tersebut. Bahkan sejak kasus dugaan rasuah ini ditangani oleh Inspektorat BU.
Oknum eks Kades yang bersangkutan justru menghilang dari peredaran. Di sisi lain, kendati kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara DD di Desa Muara Santan, ini sudah terang benderang dan melewati batas waktu yang sudah ditentukan.
Nyatanya, jajaran aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Bengkulu Utara baik Kepolisian maupun Kejaksaan Negeri belum menentukan sikap apapun guna menindak lanjuti kasus dugaan penyalah gunaan DD yang secara terang-terangan sudah merugikan negara tersebut.
BACA JUGA:Mantan Kades Muara Santan Malah Bawa Kabur Duit Dana Desa Ratusan Juta
Saat dikonfirmasi radarutara.id, Kades Muara Santan periode 2022-2028, Hosen Basri, mengaku, sejak rilis LHP oleh Inspektorat BU diserahkan kepada pemerintah desa di masa pemerintahannya saat ini.
Pihaknya belum mendapatkan konfirmasi apapun dari oknum eks Kades yang bersangkutan untuk menindak lanjuti hasil temuan Inspektorat BU.
"Ya belum ada apa-apa. Kami pun, sampai sekarang tidak tahu keberadaan yang bersangkutan dimana," ungkap Hosen.
Terpisah Camat Napal Putih, M Abduh Sadat, M.Pd, tak dapat berspekulasi terlalu jauh atas dugaan penyalah gunaan DD di wilayah kerjanya yang menyeret oknum eks Kades di Muara Santan ini.
BACA JUGA:Belum Ada Pertanggung Jawaban dari Mantan Kades Muara Santan
Jelasnya kata Camat, perkara DD di Muara Santan yang melibatkan oknum Kades periode 2016-2022, itu sudah ditangani oleh Inspektorat BU dan menghasilkan dokumen LHP.
Dimana dalam dokumen LHP, itu timbul sejumlah kerugian negara yang harus dipertanggung jawabkan oleh oknum eks Kades yang bersangkutan dengan batas waktu yang sudah ditentukan.
"Kita belum ada informasi atau laporan apapun dari desa. Apakah yang bersangkutan sudah berkomunikasi dan berusaha menyelesaikan apa yang menjadi tanggung jawabnya, itu. Intinya dalam LHP yang dulu dikeluarkan Inspektorat BU. Asa sejumlah nilai anggaran yang harus dipertanggung jawabkan oleh oknum eks Kades yang bersangkutan dengan batas waktu tertentu yakni selama 60 hari," tegas Camat.
Lebih jauh, Camat, menegaskan. Bahwa perkara, ini telah disikapi oleh Inspektorat. Selanjutnya pemerintah kecamatan kata Camat, hanya bisa menunggu dan menyerahkan tindak lanjut perkara yang sudah merugikan negara ini ke Inspektorat BU.