Lewat 60 Hari dan Belum Ada Pengembalian, Kasus Penyalah Gunaan DD di Bengkulu Utara Tak Kunjung Disentuh APH

Minggu 14-05-2023,13:04 WIB
Reporter : Sigit Haryanto
Editor : Septi Maimuna

"Kalau faktanya sudah lewat dari waktu yang sudah ditentukan. Tentu, itu sudah menjadi ranah Inspektorat BU untuk menindak lanjutinya. Apakah perkara ini sudah layak untuk direkomendasikan ke APH atau gimana, kita hanya bisa menunggu saja. Karena ketika di dalam perkara seperti ini oknum yang bersangkutan tak kunjung bertanggung jawab atas batas waktu yang sudah ditentukan. Maka ada konsekuensi yang harus diterima atau ditanggung oleh oknum yang bersangkutan," demikian Camat.*

Kategori :