
"Kalau faktanya sudah lewat dari waktu yang sudah ditentukan. Tentu, itu sudah menjadi ranah Inspektorat BU untuk menindak lanjutinya. Apakah perkara ini sudah layak untuk direkomendasikan ke APH atau gimana, kita hanya bisa menunggu saja. Karena ketika di dalam perkara seperti ini oknum yang bersangkutan tak kunjung bertanggung jawab atas batas waktu yang sudah ditentukan. Maka ada konsekuensi yang harus diterima atau ditanggung oleh oknum yang bersangkutan," demikian Camat.*