"Ini yang justru kami jelaskan. Kami selaku penyusunan dokumen Amdal, menyatakan bahwa lokasi yang ada di TWA Sebelat, itu akan kita enclave dan kita lindungi tanpa diganggu sedikit pun. Dan, ini bukan hanya TWA-nya saja. Tapi berdasarkan peraturan yang berlaku, kita juga akan meng-enclave baperzoonnya. 500 meter dari TWA Sebelat kita enclave juga. Jadi, seluas IUP PT Inmas Abadi yang ada di TWA Sebelat beserta perbatasan 500 meter dengan TWA Sebelat akan kita enclave. Artinya tidak akan diganggu sedikit pun, untuk kegiatan pertambangan. Kami garansi, itu," pungkasnya.
Kemudian Prof Atra, juga menjelaskan. Bahwa lokasi yang berstatus di kawasan hutan produksi konferensi dan hutan produksi terbatas tidak ada larangan untuk kegiatan pertambangan dan kegiatan lainnya dengan persyaratan khusus.
"Jadi sekarang PT Inmas Abadi belum bisa mengurus persyaratan, itu. Karena syarat awalnya harus mengurus izin lingkungan yang dimulai dengan penyusunan dokumen Amdal. Jadi saat, ini kami garansi PT Inmas Abadi tidak bisa masuk ke dalam wilayah ini sebelum mengurus persyaratan resmi dan yang berlaku di negara ini," tandasnya.
Saat, ini lanjut Prof Atra, PT Inmas Abadi baru bisa memulai aktivitas pertambangannya di lokasi berstatus APL.
"Jadi yang akan diproduksi atau digarap PT Inmas Abadi saat ini baru lokasi yang berstatus APL. Dengan cara jika lahan yang dimaksud milik masyarakat maka perusahaan harus membeli, meminjam atau atau menyewa itu tergantung negosiasi kedua belah pihak. Jadi seperti, itu. Mari kita samakan persepsi supaya tidak salah paham," bebernya.
Penyusunan Amdal PT Inmas Abadi--
Sementara sejumlah tokoh masyarakat Desa Suka Maju yang turut menghadiri dan mengikuti proses konsultasi publik dalam rangka penyusunan Amdal, Samni, memastikan bahwa pihaknya bersama-sama masyarakat dan pemerintah desa setempat menyambut positif dan mendukung penuh atas rencana aktivitas yang akan dilaksanakan oleh PT Inmas Abadi.
"Kita dukung kegiatan yang akan dilakukan oleh perusahaan. Dengan harapan, apa yang menjadi tuntutan dan usulan dari masyarakat serta desa kepada perusahaan kedepannya bisa dijalankan bersama-sama," ungkapnya.
Selanjutnya managemen PT Inmas Abadi, Suwanto, memastikan. Seluruh usul, kritik, saran dan pendapat yang telah ditampungnya pada proses penyusunan Amdal ini akan menjadi pemikiran serius bagi perusahaan untuk dilaksanakan.
"Pada prinsipnya kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya dua desa utama yang terdampak dari kegiatan PT Inmas Abadi, ini nantinya yakni Desa Suka Baru dan Desa Suka Maju yang telah memberikan suport dan dukungan terhadap aktivitas perusahaan. Selanjutnya dengan tuntutan atau aspirasi yang telah kita tampung, ini. Kami berkomitmen dan siap untuk berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah," demikian Suwanto.(Adv)