MARGA SAKTI SEBELAT, RADARUTARA.ID- Konsultasi publik dalam rangka mendukung proses penyusunan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) digelar oleh perusahaan pertambangan batu bara (BB) PT Inmas Abadi di Desa Suka Baru, Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS), Kabupaten Bengkulu Utara pada Jumat (12/5) sore, ini.
Hadir dalam proses penyusunan dokumen Amdal PT Inmas Abadi, ini meliputi managemen PT Inmas Abadi, tim konsultan Amdal dari PT Distra Cipta Konsultan, unsur tripika Kecamatan MSS, perwakilan dari DLHK Provinsi Bengkulu, DLHK BU, lembaga LSM, Kades Suka Baru, Kades Suka Maju beserta tokoh masyarakat, tokoh adat dan unsur keterwakilan masyarakat lainnya yang berada di wilayah desa terdampak wilayah pertambangan PT Inmas Abadi.
Tak ada kendala, berarti. Konsultasi publik dalam rangka penyusunan dokumen Amdal PT Inmas Abadi ini terpantau berjalan lancar, kondusif dan berakhir dengan mendapatkan dukungan penuh dari jajaran pemerintahan serta masyarakat di wilayah desa terdampak aktivitas PT Inmas Abadi.
Penyusunan Amdal PT Inmas Abadi--
Tim penyusunan dokumen Amdal PT Inmas Abadi yang berasal dari PT Distra Cipta Konsultan, Prof Dr Ir H Atra Romeida, M.Si, mengatakan, penyusunan dokumen Amdal, bukan hanya bertujuan untuk melindungi perusahaan.
Tetapi penyusunan dokumen Amdal, ini penting dilakukan secara bersama-sama untuk melindungi seluruh pihak yang nantinya akan terdampak oleh aktivitas pertambangan yang akan dilakukan perusahaan, baik itu masyarakat, wilayah hingga melindungi konteks lainnya.
"Dan kita akan ikuti apapun ketentuan yang diharuskan dalam pembentukan dokumen Amdal ini. Karena dokumen Amdal, ini adalah dokumen resmi yang nantinya akan melindungi seluruh pihak atas dampak-dampak yang timbul akibat aktivitas perusahaan," ungkap Prof Atra.
Kemudian lanjut Prof Atra, penyusunan dokumen Amdal ini dilakukan karena PT Inmas Abadi sudah memiliki perizinan lokasi penambangan BB seluas 4.051,69 hektar tahun 2017 yang ditandatangani oleh Gubernur Bengkulu Dr Rohidin Mersyah.
Selanjutnya ungkap Prof Atra, PT Inmas Abadi juga telah mengantongi surat arahan dari Kementerian LHK RI tahun 2021 sehingga perusahaan diwajibkan untuk membuat Amdal.
"Ini sesuai dengan surat arahan yang sempat kami mintakan ke pihak Kementerian LHK RI. Dan untuk melaksanakan dokumen Amdal, ini ada syarat-syaratnya. Sehingga apa yang ditempuh oleh perusahaan hari, ini bukan mengada-ada," imbuhnya.
Penyusunan Amdal PT Inmas Abadi--
Selanjutnya Dosen Amdal di Universitas Bengkulu (Unib), ini juga menerangkan. Bahwa lokasi yang dimiliki oleh PT Inmas Abadi, ini berada di Kecamatan MSS, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.
Sedangkan desa-desa yang terdampak langsung oleh aktivitas perusahaan nantinya adalah Desa Suka Baru dan Desa Suka Maju. Kemudian masih Prof Atra, sebagian lokasi yang dimiliki oleh PT Inmas Abadi, ini berada di kawasan TWA Sebelat, HPT, HPK dan ada di area penggunaan lain (APL).
Memang secara tidak langsung, kata Prof Atra, beberapa wilayah pertambangan yang dimiliki oleh PT Inmas Abadi, ini berada di kawasan TWA Sebelat dan kerap memicu kontroversi bagi seluruh pihak.
Namun dalam konteks, ini Prof Atra, memastikan, lokasi pertambangan yang ada di kawasan TWA itu nantinya akan di enclave dan dilindungi tanpa ada gangguan dari aktivitas perusahaan.