KETAHUN, RADARUTARA.ID- Dua masa jabatan kepala desa (Kades) di Kecamatan Ketahun akan berakhir pada pertengahan tahun 2023 ini. Dua Kades yang akan segera mengakhiri masa jabatannya ini, diantaranya Kades Talang Baru dan Kades Bukit Tinggi.
Namun sayangnya kedua desa yang masa jabatan Kadesnya akan segera berakhir itu, belum dapat melangsungkan pelaksanaan pemilihan Kades (Pilkades). Ini, terjadi karena pelaksanaan Pilkades gelombang II di Kabupaten Bengkulu Utara baru akan digelar serentak pada tahun 2025 mendatang.
"Benar, di tahun 2023 ini akan ada dua Kades di wilayah kita yang masa jabatannya akan berakhir," ujar Camat Ketahun, Nasri, S.Pd.
BACA JUGA:Rekrut Parades, 4 Desa di MSS Diminta Jaga Independensi Pansel
Dikatakan Nasri, kendati kedua desa tersebut mengalami masa transisi pergantian Kades untuk periode baru. Namun pelaksanaan Pilkades di dua desa tersebut belum bisa dilaksanakan.
"Agenda Pilkades serentak gelombang II di Kabupaten Bengkulu Utara sudah terjadwal di tahun 2025. Sehingga kedua desa yang jabatan Kadesnya berakhir di pertengahan tahun, ini belum bisa melaksanakan Pilkades," pungkasnya.
Untuk mengisi kekosongan jabatan Kades di dua desa, ini Camat, menegaskan. Pemerintah kecamatan akan merekomendasikan dan mengusulkan beberapa nama dari golongan PNS untuk menjadi Pj Kades.
Penugasan Pj Kades dianggap perlu, mengingat kekosongan jabatan Kades di dua desa, itu akan berlangsung hingga dua tahun kedepan.
"Waktunya cukup lama untuk menunggu Pilkades. Sehingga nanti kita akan tugaskan Pj Kades untuk menghendel sementara jabatan Kades di dua desa ini. Untuk tahapan dan proses penugasan Pj Kades nantinya akan kita musyawarahkan kembali bersama-sama desa yang bersangkutan," demikian Camat.*