Sertifikat Tanah Hilang? Tak Perlu Bingung, Begini Cara Mengurusnya

Jumat 05-05-2023,13:24 WIB
Reporter : Lia Junita

BACA JUGA:12 Tanggal Lahir Ini Banyak Dihuni Orang Sukses dan Kaya Raya, Selamat Jika Kamu Termasuk

4. Mengisi Formulir Permohonan

Isi formulir permohonan yang telah di sediakan  oleh kantor BPN. Isi data dengan lengkap, kemudian ditanda tangani diatas materai.

 

5. Lengkapi Berkas Permohonan Penggantian Sertifikat

Siapkan berkas-berkas saat mengurus surat tanah yang hilang, yaitu 

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi

- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi

- Fotokopi Sertifikat Tanah yang dimaksud (jika ada)

- Fotokopi bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir

- Surat Kehilangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kehilangan sertifikat tanah dari kepolisian

- Surat Kuasa apabila dikuasakan kepada pihak lain.

 

6. Uji Keabsahan

Sebelum menerbitkan sertifikat pengganti, pihak BPN akan melakukan pemeriksaan keabsahan dari Kamu sebagai pihak yang mengajukan permohonan dengan cara meneliti dokumen-dokumen pendukung yang dilampirkan.

 

Kategori :