BACA JUGA:Usai Dipecat, AKBP Achiruddin Kini Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan
Uang Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada nilai ekonomis dengan rincian sebagai berikut:
a. kurang dari atau sampai dengan Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), paling banyak sebesar 1 persen (satu persen);
b. lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), paling banyak sebesar 0,75 persen (nol koma tujuh lima persen);
c. lebih dari Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), paling banyak sebesar 0,5 persen (nol koma lima persen); atau
d. lebih dari Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), paling banyak sebesar 0,25 persen (nol koma dua lima persen). *