Persyaratan Nikah dengan Janda di KUA yang Wajib Kamu Ketahui

Senin 01-05-2023,12:41 WIB
Reporter : Fauziah Rahimi

1. Membawa Akta Cerai Asli dari Pengadilan

2. Catatan penting terkait syarat nikah bagi Duda atau Janda cerai

 

Sedangkan kelengkapan terkait administrasi adalah 

1. Kartu Tanda Penduduk calon mempelai, bagi janda atau duda cerai harus sudah berstatus Janda atau duda cerai.

2. Kartu Keluarga status pada saat mendaftar sudah berbunyi atau tertulis sebagai duda atau janda cerai.

3. Sedangkan jika status janda atau duda karena talak maka diharuskan untuk menunggu masa iddah selesai.

 

Sedangkan bagi janda atau duda karena kematian pasangan, surat keterangan yang perlu dilampirkan adalah 

1. Fotocopy surat kematian suami atau istri

2. Surat keterangan kematian dari kelapa desa atau lurah yang menerangkan sebagai janda atau duda ditinggal mati (N6)

 

BACA JUGA:Janda Cantik Asal Banten Ini Ternyata Lagi Cari Suami, Syaratnya Tak Harus Pria Tampan atau Kaya

Di Kantor Urusan Agama, tidak ada perbedaan biaya dalam pelayanan terkait dengan pernikahan. Yang membedakan adalah waktu dan jam dalam pelaksanaan atau pencatatan ijab qobul.

Berdasarkan KMA bahwasannya biaya nikah bagi calon pengantin baik janda duda perawan jejaka polri polisi sipil maupun WNA bahwasanya jika di laksanakan pada Balai Nikah KUA dan pada jam kerja maka biaya nya adalah 0,- ( nol rupiah ) alias gratis.

Sedangkan jika dilaksanakan pada waktu luar jam kerja maupun di luar balai nikah, biaya sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan di bayarkan pada Bank BRI atau kantor pos terdekat.

Kategori :