Persyaratan Nikah dengan Janda di KUA yang Wajib Kamu Ketahui

Senin 01-05-2023,12:41 WIB
Reporter : Fauziah Rahimi

RADARUTARA.ID - Status duda ataupun janda bukanlah suatu cita-cita atau harapan seseorang dalam menjalani kehidupan. Akan tetapi adakalanya keadaan menjadikan keputusan berpisah merupakan jalan terbaik untuk kedua belah pihak dalam menjalani kehidupan.

Begitu juga dengan janda atau duda karena ditinggal mati oleh pasangannya, walaupun secara umum image janda duda ditinggal mati kesannya di masyarakat lebih mendingan, akan tetapi tetaplah bukan merupakan keinginan atau harapan seseorang.

 

Berikut ini beberapa persyaratan yang harus kamu persiapkan sebelum menikah dengan janda. Secara umum, ada syarat umum dan syarat khusus bagi calon pengantin.

Untuk syarat umum, maka semua calon pengantin baik janda, duda atau TNI Polri termasuk WNA (warga negara asing) adalah sama. Untuk syarat umum dan ketentuan lain bisa disimak pada syarat menikah di KUA. 

BACA JUGA:10 Persiapan yang Wajib Diperhatikan Sebelum Memilih Menikahi Janda

Persyaratan umum serta yang biasa KUA tanyakan dan ketentuannya berkas yang harus anda lengkapi yaitu;

* FC KTP calon pengantin, orang tua (jika masih hidup), 2 saksi;

* FC Kartu Keluarga

* fotocopy Akta Kelahiran

* pasfoto 2X3 sebanyak 4 lembar dan ukuran 4X6 sejumlah 2 Lembar background biru (bisa jadi beda KUA berbeda jumlahnya)

* berkas N1 – N4 dari desa atau kelurahan

* KIR Imunisasi dari Puskesmas

 

Selain syarat umum, janda atau duda cerai juga harus mempersiapkan persyaratan khusus seperti:

Kategori :