DPS Sudah Diumumkan, Cek Namamu, Sudah Terdaftar atau Belum?

Kamis 27-04-2023,12:27 WIB
Reporter : Sigit Haryanto

ULOK KUPAI, RADARUTARA.ID- Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu tahun 2024 telah diumumkan. Selanjutnya terhitung mulai tanggal 12 April sampai tanggal 2 Mei 2023, penyelenggara Pemilu telah membuka masa tanggapan terhadap DPS yang saat ini sudah diumumkan.

Dan selama masa tanggapan, ini dibuka. Masyarakat dapat melakukan koreksi dan memberikan tanggapannya terhadap data DPS yang telah diumumkan.

"DPS sudah kita umumkan. Dan hari ini sedang masuk dalam masa tanggapan. Silahkan masyarakat untuk mengecek data DPS yang sudah kita umumkan dan kita beri kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memastikan identitasnya sudah terdaftar di dalam DPS," ungkap Ketua PPK Ulok Kupai, Ihsanudin Al-Iraqi.

BACA JUGA:Daftar CPNS Sekarang, Kesempatan Mendapatkan Gaji Rp3 Juta Mungkin Jadi Milik Kamu

Untuk melakukan pengecekkan dan memberikan tanggapan, kata Ihsan, masyarakat dapat mengakses pengumuman DPS melalui link yang telah disediakan oleh KPU.

Bila lanjut Ihsan, dalam pengecekkan ditemukan data yang tidak sinkron. Maka masyarakat bisa menyampaikan tanggapannya kepada PPS, PPK dan KPU.

Selanjutnya tanggapan-tanggapan yang sudah disampikan, itu akan ditindak lanjuti pada proses perbaikan DPS dan penyusunan DPSHP yang berlangsung pada tanggal 24 April sampai tanggal 7 Mei 2023.

"Untuk pengecekkan bisa dilakukan masyarakat melalui link http://cekdptonline.kpu.go.id," demikian Ihsan. *

Kategori :