RADARUTARA.ID- Terkait kasus penganiayaan yang melibatkan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan yakni Aditya Hasibuan dengan seorang mahasiswa bernama Ken Admiral, saat ini kasusnya sudah ditangani pihak Polda Sumatera Utara.
Namun pihak Mabes Polri mengatakan akan mengawal penanganan kasus penganiayaan tersebut, sampai tuntas.
"Mabes Polri akan memonitor perkembangnya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho saat dimintai konfirmasi, Rabu (26/4/2023).
BACA JUGA:Biarkan Anak Aniaya Teman, AKBP Achiruddin Dicopot
Dia berharap publik memberi waktu kepada penyidik Polda Sumut untuk menuntaskan penyidikan kasus penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan dan Bidang Propam Polda Sumut menuntaskan proses sanksi internal terhadap AKBP Achiruddin.
"Biarkan penyidik dan Propam (Polda Sumut) bekerja sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Sandi.
Seperti diketahui, Polda Sumut mengurung AKBP Achiruddin Hasibuan di tempat khusus (patsus) setelah tersandung kasus anaknya menganiaya mahasiswa. Selain itu, AKBP Achiruddin dicopot dari jabatan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut.
"Saudara H dievaluasi dan sementara di-nonjob-kan, tidak menjabat sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut," kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono.
Dudung menerangkan, AKBP Achiruddin terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Dalam aturan itu, setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.
BACA JUGA:Berniat Tukar Uang Rupiah Bersambung dari BI, Begini Cara Resminya
Dudung menerangkan, AKBP Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan penganiayaan kepada Ken Admiral. AKBP Achiruddin kini dipatsuskan.
Sementara Aditya Hasibuan sudah ditetapkan sebagai tersangka. *