RADARUTARA.ID- Rencana pengahpusan tenaga Honorer di lini pemerintahan dipastikan akan segera direalisasikan, bahkan sudah ada wacana yang mengatakan penghapusan akan dilaksanakan pada November mendatang.
Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menegaskan tidak akan ada PHK massal dalam menyelesaikan persoalan pegawai non ASN alias honorer di tanah air.
Anas mengatakan, pihaknya menaruh perhatian khusus dalam penyelesaian perkara ini. Dalam proses pembahasan penyelesaiannya, pemerintah telah menemukan titik temu. Hal ini pun selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kita ada poin-poin. Pertama kita akan menghindari PHK massal. karena kalau Undang-Undang dan PP-nya dijalankan, maka ini akan ada PHK massal di per November," kata Anas di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (10/4/2023).
BACA JUGA:Ditolak Ayu Ting Ting, Sahrul Gunawan Gandeng Calon Istrinya yang Cantik
Adapun saat ini total ada sebanyak 2,3 juta pegawai honorer secara keseluruhan. Apabila PHK massal dilakukan, Anas mengatakan kondisi tersebut berpotensi membuat pelayanan publik menjadi terganggu.
"Kedua kita bersepakat poinnya adalah tidak akan ada pembengkakan anggaran. Jadi prinsipnya tidak ada PHK massal, tidak ada pembengkakan anggaran," imbuhnya.
Kondisi ini pun mendatangkan PR besar bagi pemerintah. Pasalnya, tidak dilakukannya PHK berpotensi akan membuat pembengkakan terhadap APBN. Sementara itu, poin ketiga yang juga disepakati adalah tidak boleh ada penurunan pendapatan bagi para tenaga honorer tersebut.
Di sisi lain, penghapusan honorer per 28 November 2023 dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2014 dan surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022 lalu. Dengan demikian, langkah penghapusan tetap harus dilakukan sejalan dengan amanat UU.
Atas regulasi yang telah disampaikan ini, banyak tenaga honorer yang berharap ada kebijakan lain dari pemerintah setempat, sehingga keberlangsungan nasib para honorer bisa tetap terjamin. *