PUTRI HIJAU, RADARUTARA.ID- Dalam kasus pencurian tandan buah kelapa sawit (TBS) di lingkungan perkebunan PT Alno Sapta Buana Estate yang sempat menyeret 4 orang pelaku pada hari Minggu (9/4), kemarin.
Polisi, tidak hanya menetapkan pelaku utama aksi pencurian sebagai tersangka (Tsk). Tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan yang sempat dilakukan secara maraton itu. Polisi, juga telah menetapkan satu orang sebagai Tsk penadahan.
"Dari awal total ada empat orang yang diamankan pada peristiwa pencurian TBS di PT Alno Sapta Buana Estate ini. Dari total empat orang yang diamankan, itu tiga diantaranya yakni WA, 42 tahun asal Desa Air Putih, SU, 65 tahun dan HA, 43 tahun asal Desa Suka Maju, ini adalah pelaku utama aksi pencurian. Sedangkan RU, 49 tahun asal Desa Pasar Sebelat, ini bertindak sebagai penadah TBS hasil curian ketiga pelaku pencurian utama," ungkap Kapolsek Putri Hijau, AKP Erwin Setiawan, SIK, MH.
BACA JUGA:Curi Sawit Milik PT Sapta Buana, 4 Warga Asal Putri Hijau dan MSS Lebaran di Penjara
Peran RU, sebagai penadah, ini kata Kapolsek, terungkap secara terang setelah pihak penyidik melakukan pemeriksaan secara maraton kepada keempat orang yang saat ini telah diamankan.
"RU, ini pemilik mobil jenis Ford Ranger yang turut kita amankan," imbuhnya.
Atas perbuatannya tersebut, Kapolsek memastikan, RU, yang kini ditetapkan sebagai Tsk akan dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang perbuatan menjual dan membeli terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana yang dikategorikan sebagai kejahatan penadahan.
"Atas perbuatannya maka yang bersangkutan terancam hukuman penjara selama 4 tahun," demikian Kapolsek. *