Dijelaskan Putra, perbuatan yang dilakukan oleh MR adalah tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP.
Yang mana, pelaku telah membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dipergunakan untuk mengambil keuntungan pribadi dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
Namun, Kapolsek menambahkan, atas kesepakatan dengan korban, pengurus RW di pekojan dan tokoh masyarakat setempat, "Pelaku tidak diproses hukum dan tidak ditahan hanya kami lakukan pembinaan di Polsek," ujarnya.
Kapolsek pun mengimbau masyarakat Tambora untuk tidak segan melaporkan ke Polsek jika ada pihak-pihak yang meminta THR dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
"Termasuk yang pihak yang meminta THR dengan membawa massa. Polsek Tambora akan melakukan tindakan tegas," pungkasnya. *