Alamat KTP di Kota, Tapi Domisili di Desa, PPK Sarankan Ini untuk Pemilih Pemilu 2024

Sabtu 01-04-2023,14:29 WIB
Reporter : Sigit Haryanto

PUTRI HIJAU, RADARUTARA.ID - Kegalauan dalam menghadapi pemilihan pada Pemilu di tahun 2024 dirasakan oleh sejumlah masyarakat. Terutama bagi masyarakat atau calon pemilih yang sedang mengalami permasalahan terhadap identitas kependudukannya. 

Seperti halnya bagi masyarakat atau calon pemilih yang saat ini identitas kependudukan KTP-nya berada di kota, namun saat ini berdomisili atau sedang bertempat tinggal di desa. 

Informasi dihimpun RadarUtara.ID, bagi masyarakat yang memiliki persoalan seperti ini dipastikan tetap bisa menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2024 mendatang. Namun, ada beberapa ketentuan atau syarat administrasi yang harus dipenuhi.

"Yang bersangkutan tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan dua opsi. Opsi pertama, masyarakat bisa mengurus administrasi surat A5. Opsi kedua, masyarakat bisa mengurus perpindahan KTP-nya yang semula berada di kota menjadi ke tempat tinggalnya sekarang (desa, Red)," ungkap Divisi Data PPK Putri Hijau, Sandiyo.

Namun dari dua opsi yang diberikan oleh penyelenggara Pemilu, Sandiyo, lebih menekankan kepada masyarakat atau calon pemilih yang memiliki persoalan seperti ini untuk memilih opsi kedua. 

"Kami juga sudah sampaikan ke petugas Pantarlih. Jika menemui masalah seperti ini di lapangan. Masyarakat yang bersangkutan agar disarankan untuk mengurus perpindahan KTP-nya sesuai tempat tinggalnya saat ini. Ketimbang mengurus surat A5," tegasnya.

Diungkapkan Sandiyo, kenapa pihaknya lebih menyarankan masyarakat untuk memilih opsi kedua. Karena waktu proses pengurusan administrasi surat A5 membutuhkan waktu. Dan biasanya lanjut Sandiyo, pengurusan administrasi terhadap surat A5 ini dilakukan saat mendekati hari pencoblosan. 

"Kalau mau mengurus surat A5, masyarakat yang bersangkutan bisa datang ke desa dan menemui petugas PPS. Tapi pengurusan surat A5 ini bisa dilakukan setelah mendekati hari pencoblosan. Waktunya sangat tergesa-gesa. Sehingga kita lebih sarankan ke masyarakat yang bersangkutan untuk sekalian mengurus perpindahan KTP-nya sesuai tempat tinggal atau tempat dimana yang bersangkutan ingin menyalurkan hak pilihnya," demikian Sandiyo. *

Kategori :