KETAHUN, RADARUTARA.ID- Jajaran Satreskrim Polsek Ketahun berhasil mengungkap kembali tindak kejahatan yang terjadi di wilayah hukumnya.
Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang kerap menguras barang berharga milik sejumlah sekolah di wilayah Kecamatan Ketahun berhasil diringkus.
Masing-masing pelaku itu adalah MS dan RN, berasal dari Desa Urai, Kecamatan Ketahun. Teranyar, sesuai data dan informasi yang berhasil dihimpun oleh RadarUtara.ID Selasa (21/2) hari, ini.
Kedua pelaku yang berstatus residivis kambuhan ini berhasil membobol dan menguras barang berharga yang ada di SDN 50 BU, Desa Pasar Ketahun dan SMPN 58 BU Desa Bukit Makmur, Kecamatan Pinang Raya.
"Kedua Tsk, ini memang spesialis pencongkel jendela dan keduanya adalah residivis. Sasaran mereka biasanya perkantoran dan rumah. Terakhir, kedua pelaku sempat beraksi di SDN 50 BU dan SMPN 58 BU," ungkap Kapolsek Ketahun, Iptu Dilia Pria Firmawan, STK.
Dikatakan Kapolsek, kedua Tsk tindak pidana Curat ini diamankan oleh jajaran Satreskrim Polsek Ketahun dengan lokasi yang terpisah lengkap beserta barang bukti (BB) hasil curiannya.
"Satu Tsk kita amankan di Kota Bengkulu, satu Tsk kita amankan saat dikediamannya di Desa Urai. Begitu dengan BB hasil curian kedua Tsk juga berhasil kita amankan. Sementara ini kedua Tsk sudah kita amankan dan kita proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," demikian Kapolsek. *