Wajib Tahu Nih! Berikut Beberapa Hal yang Diatur dalam UU ITE

Sabtu 18-02-2023,12:37 WIB
Reporter : Reka Desrina

5. Berita Bohong

Menyebarkan berita bohong atau hoax juga telah diatur dalam UU ITE, pasal 28 ayat (1).

6. Ujaran Kebencian

Pemerintah mengatur larangan menyebarkan ujaran kebencian berbasis SARA, yang diatur dalam pasal 45A ayat 2 Undang-undang No. 19 Tahun 2016.

7. Teror Online

Aksi teror yang dilakukan seseorang secara online perlu diketahui bahwa hal itu telah diatur dalam Undang-undang ITE, dalam pasal 45B Undang-undang No.19 Tahun 2016.

8. Meretas Akun Media Sosial Orang Lain

Bagi pelaku peretasan akun media sosial orang lain, hal ini telah diatur dalam UU ITE dan akan dikenakan pasal 32 ayat 1 dan juga pasal 48 ayat 1 Undang-undang ITE. 

9. Melakukan intersepsi atau penyedapan terhadap sistem elektronik milik orang lain dan publik ke privat dan sebaliknya (Pasal 31)

10. Mengganggu sistem elektronik (Pasal 33)

11. Menyediakan perangkat keras atau perangkat lunak, termasuk sandi komputer dan kode akses untuk pelanggar larangan yang telah disebutkan (Pasal 34)

12. Pemalsuan dokumen elektronik dengan cara manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan dan pengrusakan (Pasal 35).

Itulah sedikit gambaran serta penjelasan mengenai hal-hal yang dilarang dilakukan melalui internet, semoga bermanfaat. *

Kategori :