Begini Cara buat Paspor Online Berikut Syaratnya

Kamis 09-02-2023,12:13 WIB
Reporter : Reka Desrina

RADARUTARA.ID - Saat ini membuat paspor tidak perlu lagi ke Kantor Imigrasi, karena sudah ada layanan untuk membuat paspor secara online. 

Informasi cara membuat paspor online ini perlu diketahui bagi yang ingin membuat paspor baru ataupun mmeperbaharui paspor lama, bisa dilakukan sesuai prosedur dan persyaratan berdasarkan ketentuan Kantor Imigrasi dan bisa dilakukan dengan mudah. 

Paspor yang dijadikan sebagai identitas diri ini harus dimiliki bagi seseorang yang ingin berpergian keluar negri untuk pekerjaan atau liburan.

BACA JUGA:Suka Nonton Doraemon? Simak 3 Karakter Kepemimpinan Dari Karakter Pemainnya

Sebelum membuat paspor secara online, ada beberapa dokumen persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu;

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Kartu Keluarga (KK)

3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah atau surat baptis

4. Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian peryataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang mengganti namanya) dari pejabat yang berwenang.

BACA JUGA:Seorang Bayi Lahir Selamat di Bawah Reruntuhan Akibat Gempa Dahsyat Turki dan Suriah

Perlu diketahui juga untuk nama, tempat, dan tanggal lahir serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak ada, maka bisa melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang. 

Jika semua dokumen persyaratan di atas telah terpenuhi, maka bisa langsung membuat paspor secara online dengan mendapatkan nomor antrean dan langsung mengurusnya ke kantor imigrasi. 

Untuk mendapatkan nomor antrean dari Kantor Imigrasi, dapat dilakukan melalui apliksi M-Paspor atau langsung ke kantor Imigrasi setempat mengurus paspor secara online.

Sebelum datang ke kantor Imigrasi, berikut cara membuat paspor online:

Kategori :