2 Pelaku Penipuan Bermodus Bukti Transfer Palsu Dibekuk Polsek Ketahun
2 Pelaku Penipuan Bermodus Bukti Transfer Palsu Dibekuk Polsek Ketahun-Radar Utara/Sigit Haryanto -
RADARUTARA.ID - Unit Reskrim Polsek Ketahun berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan bermodus bukti transfer palsu yang merugikan seorang pemilik butik di wilayah Desa Giri Kencana.
Dua orang pelaku kini telah diamankan dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Ketahun, AKP Rastyono, SH, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa penahanan terhadap kedua pelaku dilakukan pada Selasa, 21 April 2026, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/03/IV/2026/SPKT/Polsek Ketahun/Polres Bengkulu Utara/Polda Bengkulu, tertanggal 17 April 2026.
“Benar, Unit Reskrim Polsek Ketahun telah melakukan penahanan terhadap dua orang pelaku tindak pidana penipuan. Saat ini keduanya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Kedua tersangka masing-masing berinisial Andika Saputra (25), warga Menggala, Tulang Bawang, Lampung, dan Yadi Sandika (26), juga berasal dari wilayah yang sama.
Dari hasil penyelidikan, keduanya diduga kuat terlibat dalam aksi penipuan yang terjadi pada 31 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Giri Kencana, Kecamatan Ketahun.
Kasus ini bermula saat korban, seorang pemilik Toko Butik, menerima pesanan pakaian dari seseorang yang mengaku bernama Luki dan berdomisili di Lampung.
Komunikasi dilakukan melalui admin toko. Pelaku kemudian melakukan pemesanan dan mengirimkan bukti transfer sebagai pembayaran.
Selama bulan Maret 2026, pelaku tercatat melakukan enam kali transaksi dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp1,2 juta hingga Rp6,4 juta.
Pada tiga transaksi awal, barang pesanan telah dikirimkan oleh korban karena bukti transfer terlihat meyakinkan.
Namun, pada transaksi berikutnya, pelaku mulai menjalankan aksinya dengan meminta pengembalian uang (refund) dengan berbagai alasan, seperti pembatalan pesanan.
Tanpa curiga, korban beberapa kali mentransfer kembali uang kepada pelaku, termasuk ke rekening atas nama Ariyanto.
Kecurigaan baru muncul pada 31 Maret 2026 saat korban mengecek mutasi rekening bank miliknya.
Korban mendapati bahwa seluruh bukti transfer yang dikirimkan oleh pelaku ternyata palsu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: