NAPAL PUTIH, RADARUTARA.ID - Inspektur Inspektorat Bengkulu Utara, Noprianto Silaban, SE, M.Si, memastikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas audit dana desa (DD) Lebong Tandai tahun 2021 sudah dituntaskan.
Bahkan saat ini kata Noprianto, dokumen LHP tersebut sudah diserahkan kepada masing-masing pihak yang bersangkutan.
Kendati enggan secara rinci membeberkan berapa besar nominal temuan yang timbul di dalam dokumen LHP, pada prinsipnya Noprianto, menegaskan agar kepala desa segera memenuhi semua rekomendasi dituangkan di dalam LHP.
"Sudah kita serahkan kepada masing-masing pihak (dokumen LHP). Harus dipenuhi semua rekomendasi-rekomendasi yang ada di dalam LHP," terangnya.
Sementara ketika didesak lebih jauh apa saja poin rekomendasi yang dituangkan Inspektorat Bengkulu Utara dalam dokumen LHP tersebut, menurut Noprianto, hanya kepada pihak yang menerima LHP rekomendasi itu disampaikan.
"Hanya yang terima LHP yang dapat kami sampaikan," singkatnya.
Terpisah Camat Napal Putih, M Abduh Sadat, M.Pd, membenarkan Inspektorat telah mengirimkan dokumen LHP Desa Lebong Tandai melalui pemerintah kecamatan.
Hanya saja kata Camat, dokumen LHP tersebut bersifat rahasia. Sehingga Camat, mengaku jika dirinya tidak berani untuk menyampaikan isi dari dokumen LHP Lebong Tandai tersebut.
"Saya belum berani menyampaikan itu. Karena LHP itu sudah kita serahkan ke desa. Jadi coba koordinasi dengan Kadesnya. Harus dibukalah (oleh Kades). Karema LHP itu penyelesaiannya di desa dengan melibatkan masyarakat dan BPD," ungkapnya.
Lebih jauh Camat, menyarankan dan menjadi keharusan, jika ada temuan di dalam LHP tersebut. Maka proses pengembalian temuan tersebut harus dimasukkan ke dalam dokumen APBDes dan harus dirapatkan di dalam internal desa mengenai peruntukan dana yang dikembalikannya tersebut.
"Ya tidak bisa (pengembaliannya dilakukan terselubung). Karena di rekening koran pasti muncul sebagai bukti pengembalian. Dan penekanan dari Inspektorat Bengkulu Utara saat penyerahan LHP kemarin. Kades diminta memasukan anggaran itu (temuan) ke dalam APBDes. Kalau APBDes sudah tersusun, nanti dimasukan ke dalam perubahan. Dan karena yang memproses Inspektorat, maka bukti setor pengembalian nanti harus dilaporkan ke Inspektorat," demikian Camat.