RADARUTARA.ID - Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, Jawa Timur mencatat sepanjang tahun 2022 ada 569 pasangan yang mengajukan permintaan dispensasi nikah. Mayoritas dari alasan permintaan itu karena hamil di luar nikah.
Yang lebih parah lagi sejak awal tahun 2023 hingga pertengahan Januari sekarang tercatat 26 pasangan muda-mudi yang mengajukan permintaan dispensasi nikah.
Permintaan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri tergolong cukup tinggi, bahkan melampaui jumlah dispensasi nikah di Ponorogo yang berjumlah 191 anak sepanjang tahun 2022.
Humas Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, Munasik menyampaikan mayoritas permintaan dispensasi nikah ini diajukan oleh calon yang belum memenuhi syarat untuk melakukan pernikahan yaitu berusia 15-17 tahun.
Munasik juga menambahkan kalau faktor penyebab adanya dispensasi nikah ini ada 4 faktor, yakni hukum adat, ekonomi, pendidikan dan teknologi. Dan di Kediri faktor yang mendominasi adalah teknologi, dengan mengakses tontonan pornografi yang bisa memicu untuk melakukan tindakan berhubungan seksual sebelum menikah.
"Banyak anak degan bebas mengakses konten dewasa hanya dengan gadget atau HP. Hal itu kerrap memicu terjadinya tindak asusila hingga hamil di luar nikah," ungkap Munasik.
Munasik menuturkan, pihak pengadilan agama sangat berharap pemerintah memberikan kebijakan atau pengawasan terhadap anak, terutama pada siswa yang masih duduk di bangku sekolah agar selektif dalam memilih perhaulan.
"Salah satunya dengan kegiatan positif dan cerdas dalam menggunakan gadget," tuturnya. *
BACA JUGA:Pelajar Ponorogo Hamil dan Fakta Pencarian Google Tentang Villa di Ponorogo