Tugas dan Wewenang Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilu 2024

Rabu 18-01-2023,10:53 WIB

o. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh PPL;

p. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya;

q. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;

r. membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilihan, kecuali dalam hal penghitungan suara;

s. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

t. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 20

Dalam penyelenggaraan Pemilihan, PPS melakukan:

a. memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS;

b. menyampaikan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPS kepada PPK;

c. mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS; dan

d. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 45 (empat puluh lima) Hari setelah pemungutan suara.

Kategori :