o. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh PPL;
p. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya;
q. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
r. membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilihan, kecuali dalam hal penghitungan suara;
s. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
t. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Dalam penyelenggaraan Pemilihan, PPS melakukan:
a. memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS;
b. menyampaikan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPS kepada PPK;
c. mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS; dan
d. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 45 (empat puluh lima) Hari setelah pemungutan suara.