Tugas dan Wewenang Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilu 2024

Rabu 18-01-2023,10:53 WIB

a. membentuk KPPS;

b. mengangkat Pantarlih;

c. menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap;

d. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan

e. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

(4) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPS mempunyai kewajiban:

a. membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap;

b. menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;

c. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;

d. meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;

e. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa;

f. membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;

g. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan

h. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kategori :