PADANG JAYA, RADARUTARA.ID - Polisi Polsek Padang Jaya menggerebek sebuah rumah di Desa Tambak Rejo, Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, yang dijadikan sebagai tempat praktik prostitusi, Selasa, 10 Januari 2023, pukul 23.30 WIB.
Rumah yang juga dikenal dengan "Rumah Pink" tersebut terungkap dimanfaatkan pemiliknya untuk menyediakan wanita malam pemuas nafsu lelaki hidung belang.
Dengan menyediakan kamar khusus, pria hidung belang bisa menggunakan jasa esek-esek setelah menyerahkan sejumlah uang.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana S.IK melalui Kapolsek Padang Jaya, IPTU Edi Purwanto, SH menjelaskan, penggerebekan bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan adanya sebuah rumah milik Mr (70), di Desa Tambak Rejo, Kecamatan Padang Jaya yang dijadikan tempat prostitusi.
BACA JUGA:Sadis, Demi Dapatkan Ginjal, Dua Pemuda ini Tega Membunuh Bocah
Pemilik rumah bukan hanya menyewakan kamar untuk praktik prostitusi.
Pemilik rumah juga menyediakan perempuan yang dipekerjakan sebagai pelayan dan pekerja seks komersil (PSK).
"Bhabinkamtibmas bersama KSPK langsung ke lokasi, kita lakukan tindakan penggerebekan," ungkapnya.
Edi menjelaskan, praktik prostitusi di rumah tersebut, menurut warga, dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
BACA JUGA:Mesum, Oknum PNS Bengkulu Utara Bayar Denda Adat Rp10 Juta
Terang saja hal yang dilakukan sembunyi-sembunyi ini tetap diketahui masyarakat dan membuat keresahan lingkungan sekitar.
Hasil penggerebekan sekitar pukul 23.30 WIB itu, dibeberkan Kapolsek, ditemukan satu orang pria dan wanita diduga Pekerja Seks Komersial (PSK) yang diduga tengah bertransaksi seksual.
Tampak aparat kepolisian, Pemdes Tambak Rejo dan warga saat mendatangi rumah yang dijadikan tempat praktik prostitusi--
Di lokasi kejadian, polisi juga mendapati kamar yang memang disewakan oleh pemilik rumah untuk dijadikan tempat esek-esek.
"Ada sepasang yang berhasil diamankan, dan sudah membuat pernyataan untuk tidak melakukan kembali," sambungnya.