RADARUTARA.ID - Dunia maya tengah dihebohkan oleh postingan seorang wanita berusia 25 tahun yang mencari suami untuk kawin kontrak.
Dilansir dari akun Twitter atas nama @sbyfess, wanita ini menyebutkan alasan dari keinginannya tersebut karena ingin memenuhi keinginan orang tua yang malu lantaran anak perempuannya belum kunjung menikah.
Dalam postingannya itu ia menyertakan beberapa syarat yang tidak bisa dibenarkan secara culture dan agama.
Berbicara mengenai kawin kontrak, bagaimanakah pandangan Islam mengenai hal tersebut?
Dalam Islam, kawin kontrak dikenal dengan istilah nikah mut'ah. Namun perbuatan ini menurut kesepakatan ulama dan fuqaha hukumnya haram dan akad nikahnya tidak sah, bahkan tidak diterima oleh Allah sebagai ibadah. Rasulullah Saw juga melarang praktek kawin kontrak ini sebagaimana yang tertera dalam hadits riwayat Saburah bin Ma'bad al-Juhani yang artinya:
"Sesungguhnya ia (Saburah) perang bersama Rasulullah pada waktu pembebasan Kota Makkah, dan beliau bersabda: Hai sekalian manusia, sesungguhnya aku pernah mengizinkan kepada kalian menikahi wanita dengan nikah mut'ah. Tapi sesuangguhnya ALlah telah mengharamkannya sampai hari Kiamat." (HR. Muslim).
Pada permulaan Islam, nikah mut'ah memang dibolehkan, namun kebolehan tersebut dihapus oleh Rasulullah pada saat perang Khaibar, kemudian pada saat haji Wada' dan dilarang untuk selama-lamanya. Kebolehan tersebut juga berlaku untuk para sahabat Nabi yang sedang berperang bukan untuk para sahabat yang tinggal di rumah saja.
BACA JUGA:Umur Masih 25 Tahun, Wanita Ini Cari Suami untuk Kawin Kontrak, Kaum Pria Tertarik?
Larangan menikah secara kontrak ini karena niat untuk menikah hanya dalam jangka waktu tertentu bukan untuk selamanya. Sedangkan dalam al-Qur'an dan hadits Nabi pernikahan itu ditinjau dari segi waktu bersifat mutlak yaitu untuk selama-lamanya. Tentu saja nikah mut'ah ini tidak sah dan dilarang karena bertentangan dengan al-Qur'an dan hadits.
Majelis Ulama Indonesia juga melarang praktek kawin kontrak atau nikah mut'ah secara tegas dan hukumnya haram. Hal ini tertuang dalam fatwa No. Kep-B-679/ MUI / IX/ 1997. Fatwa tersebut memutuskan bahwa kawin kontrak hukumnya haram dan pelaku nikah mut'ah bisa dilaporkan dna diadili.
Menurut Ulama Ahlus Sunnah Wal Jamaah, ALlah hanya membenarkan dua cara untuk penyaluran nafsu seksual yaitu melalui pasangan-pasangan yang dinikahi tanpa batas waktu dan melalui kepemilikan budak perempuan, bukan melalui kawin kontrak. Sebagaimana yang tertera dalam QS. an-Nisa: 24:
"...Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) diantara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya, sebagao suatu kewajiban..."
Sebenarnya dalam praktek kawin kontrak perempuan cenderung lebih dirugikan karena disepelekan oleh laki-laki yang bertindak semaunya. Perkawinan yang berlangsung juga tanpa catatan legalitas di KUA sehingga akan berdampak pada perempuan dan anak-anaknya. *