Pendapat Ulama Tentang Syarat, Rukun Nikah dan Menurut Undang-Undang No 1 Tahun 1974

Rabu 04-01-2023,19:39 WIB
Reporter : Reka Desrina

Sedangkan golongan Hanafiyah berpendapat sebagaimana akad nikah apabila sah menggunakan lafal sharih, maka sah pula menggunakan lafal kiasan, bahkan mereka membolehkan menggunakan kata bay’ (jual beli) yang penting ada indikator yang menunjuk pada makna nikah.

Selain itu, ulama Malikiyah berpendapat bahwa secara khusus, shighat akad nikah mempunyai tiga bentuk, yaitu lafal nikah, zawaj dan hibah. Tetapi lafal hibah harus dibarengi penyebutannya dengan mahar. Lalu kaum Zhahiriyah berpendapat bahwa akad nikah tidak sah kecuali menggunakan lafal nikah, tazwij dan tamlik.3

2) Menurut Undang-Undang

a. Calon mempelai (Pasal 15)

 Untuk kemaslahatan keluarga dan rumah tangga, perkawinan hanya boleh dilakukan calon mempelai yang telah mencapai umur yang ditetapkan dalam pasal 7 UU 1 tahun 1974, yakni calon suami sekurang-kurangnya berumur 19 tahun dan calon istri sekurang-kurangnya berumur 16 tahun. 

b. Wali Nikah (Pasal 19)

 Wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya.

c. Saksi Nikah (Pasal 25) 

Yang dapat ditunjuk menjadi saksi dalam akad nikah ialah seorang lelaki muslim, muslim, adil, aqil baligh, tidak terganggu ingatan dan tidak tuli.

d. Akad Nikah (Pasal 28)

Akad nikah dilaksanakan sendiri secara pribadi oleh wali nikah yang bersangkutan. Wali nikah dapat mewakilkan kepada orang lain.

 

Kategori :