Cek E-KTP Bisa Dari Rumah? Perhatikan Tata Caranya

Selasa 03-01-2023,09:29 WIB
Reporter : Reka Desrina

RADARUTARA.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan hal yang sangat penting untuk mengetahui identitas seorang warga Indonesia. Untuk mengetahui NIK masih aktif atau tidak maka cara pengecekannya perlu diketahui dan dipelajari oleh masyarakat umum. 

Pengurusan dokumen administrasi penting seperti paspor, SIM, ATM, SKCK, NPWP dan sebagainya membutuhkan NIK, hal ini menunjukkan betapa pentingnya NIK. 

Selain untuk mengetahui NIK masih aktif atau tidak, pengecekan diperlukan untuk mengetahui NIK sudah terdaftar atau belum dan memastikan KTP yang dimiliki asli atau palsu. 

Jika beberapa tahun sebelumnya pengecekan ini harus dilakukan dengan mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terdekat, maka sekarang sudah bisa dilakukan dari rumah dan kapan saja secara online dengan mudah dan cepat.

Dikutip dari berbagai sumber, berikut kami sajikan cara pengecekan e-KTP secara online:

1. Melalui Laman Kemendagri

Warga bisa mengakses secara daring laman resmi Kemendagri di https://dukcapil.kemendagrai.go.id/. Lalu cari menu e-KTP dan isi NIK pengguna yang akan dicek lalu klik "enter".

Data lengkap seperti yang terdapat di KTP akan tertera jika NIK yang dimasukkan valid dan terkoneksi.

Selain bitu bisa juga dengan langsung menghubungi admin lewat ikon chat berwarna biru di sisi kanan bawah. Lengkapi data sesuai intruksi kemudian sampaikan tujuan anda. 

2. Melalui Media Sosial Dukcapil

Pengecekan ini sangat memudahkan bagi masyarakat yang aktif menggunakan media sosial. Pengencekan bisa dilakukan lewat facebook "Halo Dukcapil", @ccdukcapil di Twitter, atau di Instagram dengan akun @Kemendagri.

Pengecekan dilakukan dengan cara mengirim chat secara personal dengan format: #NIK#NAMA_LENGKAP#NOMOR_KK#NOMOR_HP#KELUHAN dan tunggu balasan dari petugas Dukcapil.

3. Melalui E-mail Dukcapil

Pihak Dukcapil juga menyediakan layanan via e-mail. Pengecekan bisa dilakukan dengan mengirim kan e-mail sesuai format  #NIK#NAMA_LENGKAP#NOMOR_KK#NOMOR_HP#KELUHAN dan kirim ke alamat e-mail callcenter.dukcapil@gmail.com. 

Tanggapan dari pihak Disdukcapil melalui via e-mail membutuhkan waktu tunggu sekitar 1x24 jam dan tidak bisa fast respon.

Kategori :