RADARUTARA.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang telah dipatentkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos PKH. Cakupan penerima PKH ini untuk ibu hamil, anak, penyandang disabilitas dan lanjut usia.
Bantuan Sosial atau Bansos yang merupakan program pemerintah melalui Kementrian Sosial (Kemensos) diketahui telah berada pada tahap akhir di bulan Desember periode 2022.
Kementrian Sosial (Kemensos) menyampaikan bahwa pada buku APBN 2023 beberapa jenis Bansos telah ditetapkan, termasuk juga Bansos PKH berkisar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Nah, pada awal tahun baru 2023 nanti diprediksi Bansos PKH tahap 1 akan segera cair menggunakan kartu KKS merah putih dengan besaran nominal yang berbeda.
Pencairan Bansos PKH berkemungkinan saja tidak berlangsung serentak sebab KPM yang menerima bansos PKH tersebut dlam jumlah besar. Perncairan PKH biasanya antara bulan Januari - Maret 2023.
Pemerintah membagi penerima menjadi 2 kategori, yang besaran nominalnya diperkirakan sebesar Rp 1.500.000,- sampai Rp 2.100.000,- seperti yang dilansir dari channel Youtube Gania Vlog pada Selasa (27/12/2022).
Siapa sajakah yang termasuk kategori penerima Bansos PKH tersebut?
Disampaikan jika KPM yang telah menerima bansos PKH tahap 4 pada tahun 2022 berkemungkinan besar akan kembali mendapatkan Bansos PKH tahap 1 tahun 2023.
Adapun rincian penerima Bansos PKH sesuai nominal tersebut ialah:
1. Bansos PKH Rp 1.500.000,-
Ini diperuntukkan bagi keluarga yang hanya memiliki dua anak usia dini umur 0-6 tahun.
2. Bansos Rp 2.100.000,-
Ini dieperuntukkan bagi kategori keluarga yang memiliki komponne dua anak usia dini umur 0-6 tahun dan satu komponen lansia. *