Ini 8 Langkah Wajib Pendaftaran PPPK Semua Instansi, Jangan Salah!

Senin 26-12-2022,14:19 WIB
Reporter : Reka Desrina

- Jawab Sanggah (14 s.d 20 April 2023)

- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah (27 s.d April 2023)

Dokumen yang harus disipakan untuk pendaftaran PPPK 2022, ialah:

- Kartu Keluarga (KK);

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dukcapil;

- Ijazah yang sesuai dengan kualifikasi

- Transkrip Nilai

- Pas Foto dengan latar belakang merah

- DOkumen lain sesuai ketentuan instansi yang akan dilamar

Perlu diketahui bahwa dokumen yang akan diunggah harus dengan format pdf sesuai dengan ukuran yang diminta.

Setelah mengetahui jadwal dan dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan, penting juga bagi pelamar untuk mengetahui alur atau langkah pendaftaran PPPK 2022. Sebelum melakukan pendaftaran pelamar terlebih dahulu membaca dan memperlajari informasi yang tersedia agar tidka terjadi kesalahan. Adapun langkah-langkahnya ialah:

- Pelamar mengakses di Google Chrome atau Mozila Firefox laman https://sscasn.bkn.go.id. Kemudian membuat akun dengan menggunakan NIK dan Nomor KK;

- Masuk ke akun sscasn.bkn.go.id menggunakan NIK dan kata sandi kemudian lengkapi data diri sesuai prosedur pendaftaran

- Pilih menu seleksi PPPK

- Pilih Instansi, pendidikan dan kebutuhan formasi

- Unggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan

Kategori :