RADARUTARA.ID - Hari Raya Natal tahun ini bertepatan pada hari Minggu, 25 Desember 2022. Biasanya Pemerintah menerapkan cuti bersama sehari sebelum atau sesudah Hari Raya Natal yaitu pada tanggal 24 Desember dan 26 Desember.
Namun, bagaimana dengan kebijakan Pemerintah pada tahun ini? Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama 2022 mengatur tanggal merah dan jadwal cuti bersama selama tahun 2022. Naahh, Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 375 Tahun 2022 dan Nomor 1 Tahun 2022, cuti bersama Hari Raya Natal pada tanggal 26 Desember ditiadakan. Sebab Hari Raya Natal tahun ini jatuh pada hari Minggu, jadi pada akhir tahun 2022 hanya ada satu tanggal merah yaitu pada 25 Desember 2022 yang merupakan Hari Raya Natal.
Dikarenakan tanggal 26 Desember 2022 bukan cuti bersama, maka tidak ada hari libur atau cuti tambahan bagi pekerja. Pekerja akan tetap masuk kerja seperti biasa pada hari itu.
BACA JUGA:Mantan Kapolsek Ketahun Dimutasi jadi Kapolres Barru Sulsel
BACA JUGA:Program Kartu Prakerja 2023, Insentif dan Skema Pelatihan Hybrid
Begitupun dengan cuti bersama Tahun 2023, sesuai dengan SKB 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, bahwa cuti bersama Tahun Baru 2023 ditiadakan karena Tahun Baru jatuh pada hari Minggu, 1 Januari 2023.
Sebelumnya, Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) sempat mengatakan ada cuti bersama untuk Natal 2022, namun kemudian ia meralat pernyataan tersebut. Muhadjir mengatakan 26 Desember bukan cuti bersama Natal 2022. Akan tetapi, ia mengatakan bahwa 26 Desember adalah hari libur untuk tahun depan.
BACA JUGA:Ya Allah, Begini Nasib Kaum Pria di Rumah Sakit Tino Galo Bengkulu
"Jadi tanggal 26-nya itu bukan tahun ini, tahun depan," ungkap Muhadjir pada Jumat (16/12/2022).
Itulah informasi mengenai cuti bersama Natal 2022. Pada Senin, 26 Desember 2022 tetap masuk kerja seperti biasa karena telah ditetapkan tiada libur. *